Soroti Kasus Anak Buah Mendag Lutfi, Jokowi Tegas: Urusan Minyak Goreng Harus Diusut Tuntas!
Yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT dan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA.
Kemudian General Manager di Bagian General Affair PT Musim MAS berinisial PTS.
Baca Juga: Baru Dimulai, Jaksa Agung Siap Tindak Mendag Lutfi Jika Terlibat Kasus Mafia Minyak Goreng
Dalam kasus ini, ketiganya diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f UU 7/2014 tentang Perdagangan.
Selain itu para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129/2022 juncto 170/2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).
Juga Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein, dan UCO.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: