Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MK Masih Ogah Kabulkan Gugatan Presidential Threshold 20 persen, Yusril Ihza: Saya Kehabisan Akal...

MK Masih Ogah Kabulkan Gugatan Presidential Threshold 20 persen, Yusril Ihza: Saya Kehabisan Akal... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan penghapusan syarat calon presiden alias Presidential Threshold (PT) 20 persen. Dari pada buang-buang tenaga dan waktu, capres nol persen, sudahlah….

Ada tiga gugatan yang ditolak MK. Yakni gugatan nomor perkara 13/ PUU-XX/2022 yang diajukan tujuh warga kota Bandung, gugatan nomor 20/PUU-XX/2022 yang diajukan empat orang pemohon, serta gugatan nomor 21/PUU-XX/2022 yang diajukan lima anggota DPD.

“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, kemarin.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan, para pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional. Pasalnya, mereka telah mengetahui hak pilihnya dalam Pemilu Legislatif 2019 akan digunakan sebagai bagian persyaratan ambang batas pencalonan presiden 2024.

“Dengan analogi demikian, maka anggapan adanya kerugian konstitusional, terhambatnya hak untuk memilih yang dialami oleh para pemohon menjadi tidak beralasan menurut hukum,” sambung hakim konstitusi, Arief Hidayat, membacakan pertimbangan MK.

Baca Juga: Viral Plang Nama Muhammadiyah Dirobohkan, Yusril Ihza "Sentil" Menag Yaqut: Bersikap Bijaklah!

Selain itu, MK juga membantah argumen pemohon yang menilai Pasal 222 UU Pemilu akan berkorelasi dengan jumlah pasangan capres-cawapres yang akan bertarung dalam Pemilu. Menurut MK, aturan dalam pasal itu tidak membatasi jumlah pasangan calon.

Artinya, permasalahan berapa pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pilpres tidak ditentukan oleh norma yang diajukan para pemohon.

“Sehingga hal demikian bukan permasalahan norma, melainkan permasalahan implementasi atau norma dimaksud yang sangat tergantung pada dinamika sosial dan politik yang berkembang dalam masyarakat yang termanifestasikan dalam keinginan partai politik,” ujar Arief.

Undang-Undang Pemilu menjadi satu dari dua produk hukum yang paling banyak digugat sepanjang 2021. Dalam catatan Kode Inisiatif sepanjang 2017-2020 terdapat 14 gugatan atas Pasal 222 yang mengatur ambang batas capres ke MK. Namun, tak ada satupun gugatan yang dikabulkan.

Bagaimana tanggapan pengamat hukum tata negara dengan sikap keukeuh MK? Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengaku, heran MK selalu menolak gugatan PT. Yusril mengaku sudah bosan menggugat PT karena gagal terus.

“Seperti pernah saya katakan, saya sudah kehabisan akal dan kehabisan ilmu menghadapi MK dalam menguji norma pasal 222 Undang-Undang Pemilu tentang presidential threshold ini,” keluh Yusril, kemarin.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: