Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MK Masih Ogah Kabulkan Gugatan Presidential Threshold 20 persen, Yusril Ihza: Saya Kehabisan Akal...

MK Masih Ogah Kabulkan Gugatan Presidential Threshold 20 persen, Yusril Ihza: Saya Kehabisan Akal... Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Alhasil, dia mengajak, masyarakat berkeyakinan kepada mahkamah sejarah. Maksudnya apakah putusan MK yang berkali-kali menolak PT sesuai dengan konstitusi atau tidak. “Umur manusia ada batasnya. Umur negara kita tidak tahu akan sampai kapan,” tukasnya.

Baca Juga: Tak Setuju Opung Luhut Dipolisikan, Refly Harun Kasih Jalan Tengah Sampai Sebut Habib Bahar, Simak!

Biarkanlah waktu berlalu. Sampai tiba saatnya berubah secara alamiah, sekalipun para pemohon yang pernah menggugat PT sudah tiada. “Nanti generasi yamg akan datang akan menilai apakah keberadaan PT itu sejalan dengan nilai-nilai keadilan, hukum, dan demokrasi. Atau tidak, nanti sejarahlah yang akan menilainya,” tutup Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.

Sementara Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin tidak heran dengan keputusan MK. Karena putusan sebelumnya selalu sama, menolak. “Karena jika merubah putusan, MK dianggap tak konsisten dengan putusan. Masa iya sebelumnya tak diterima, tapi sekarang diterima,” jelas Ujang, kemarin.

Dia mensinyalir tidak ada yang bisa merubah putusan MK terkait PT 20 persen. Walaupun pemohon mempunyai bukti baru. “Kelihatannya siapapun yang menggugat ke depan, MK akan memutuskan hal yang sama, tidak menerima atau menolak gugatan para pemohon. Sudahlah capres nol persen,” ujar Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia itu.

Kendati demikian, menurut dia, pemohon masih punya harapan apabila ada pergantian hakim. Sebab, ditegaskan Ujang, selalu ada pertimbangan politik dalam putusan perkara. [UMM]

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: