Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nahloh, KPK Akan Dalami Aliran Uang Hasil Korupsi Bupati PPU ke Demokrat

Nahloh, KPK Akan Dalami Aliran Uang Hasil Korupsi Bupati PPU ke Demokrat Kredit Foto: (Foto: Okezone)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang hasi korupsi Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud ke Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat.

Pengusutan tersebut diketahui saat tim penyidik KPK memeriksa dua saksi, yakni sopir Abdul Gafur, Supriadi dan swasta Asdarusalam.

Baca Juga: 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Ekspor CPO, Pengamat Soroti Peran Kepolisian dan KPK

Supriadi dan Asdarudalam diperiksa di kantor Mako Brimob Polda Kalimantan Timur pada Rabu (20/4).

“Supriadi alias Ucup dan Asdarusalam (swasta/Dewas Perusda Danum Taka (PDAM), hadir dan dikonfirmasi antara lain adanya dugaan aliran uang untuk kepentingan AGM (Abdul Gafur) dalam kegiatan Musda Partai Demokrat,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/4).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.

Baca Juga: Novel Baswedan Sebut Pimpinan KPK Sekarang Telah Merusak KPK

Dalam dakwaan terhadap Yudi, disebutkan Abdul Gafur Mas’ud meminta Rp 1 miliar untuk maju sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.

Uang itu dia minta dari Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi alias Yudi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: