Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementrian BUMN Terus Dorong Perusahaan Pelat Merah Untuk Capai NZE

Kementrian BUMN Terus Dorong Perusahaan Pelat Merah Untuk Capai NZE Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus mendorong perusahaan pelat merah yang terkena dampak dari tujuan pemerintah dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060.

Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansyuri mengatakan terdapat delapan perusahaan yang sedang gencar dan terkena imbas langsung daripada keinginan pemerintah dalam mencapai NZE. 

Baca Juga: Saratoga Berkomitmen Mendukung Tercapainya NZE 2060

"Yang sebenarnya akan terkena imbas berat, antara lain Pertamina, PLN,Migas, Pupuk Indonesia, Mind ID di sektor pertambangan. Dan di sektor perkebunan ada PTPN, Perhutani, dan Semen Indonesia," ujar Pahala dalam acara Celebrating Earth Day 2022, Jumat (22/4/2022).

Pahala mengatakan, delapan perusahaan tersebut merupakan yang akan sangat terpengaruh atau dengan kata lain akan memiliki peran penting dalam mencapai zero carbon yang disepakati beberapa negara dunia.

"Yang menurut kami akan sangat terpengaruh. Artinya mereka akan memainkan peran penting," ujarnya.

Baca Juga: Simak Nih Strategi Adaro dalam Mendukung NZE 2060

Pahala melanjutkan, untuk dapat menyelamatkan bumi maka harus dapat mengurangi emisi yang ada di dalam sebuah pabrik, seperti dengan mencoba mengembangkan co firing biomassa yang ada di dalam pabrik.

"Seperti yang kita lihat, dalam kasus pencampuran gasoil, Pertamina, harus benar-benar bekerja dengan Peta di belakang grup Perkebunan kami, sehingga mereka benar-benar dapat mengembangkan apa yang sebenarnya dibutuhkan untuk mengembangkan keterampilan ini CNG, yang sebenarnya akan datang dari untuk saya, atau dari yang lain," tutupnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: