Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejagung Geledah 10 Lokasi terkait Kasus Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng

Kejagung Geledah 10 Lokasi terkait Kasus Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng Kredit Foto: Ratih Widihastuti Ayu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung RI telah melakukan penggeledahan terhadap tersangka di 10 tempat lokasi untuk pembuktian alat bukti lain. Termasuk pengamatan barang-barang elektronik untuk memperkuat bagaimana kerja sama dalam bentuk percakapan pesan dan 650 dokumen yang sedang diteliti dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

“Ada 10 tempat sudah kami geledah untuk memeproleh alat bukti lain. Dokumen sudah sektiar 650 dan penyidik sedang konsentrasi di barang bukti elektronik,” ungkap kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah dalam konfrensi pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jumat (22/4/2022).

Penyidik meyakini ada kerja sama antartersangka dari beberapa barang bukti tersebut yang akan memperkuat soal dugaan kerja sama para tersangka dalam kasus CPO. Setelah melakukan beberapa pengamatan secara detail melalui penyelidikan.

Baca Juga: Imbas Masalah Minyak Goreng, Rian Ernest Ungkap 3 Alasan Mendag Lutfi Harus Dicopot, Simak!

“BB ini akan memperkuat bagaimana kerja sama antara para tersangka, yang tentunya ini masih dalam penelitian penyidik sehingga tidak saya sebut apa bentuk-bentuk percakapan mereka di BB," jelas dia.

Dia menambahkan saat ini sudah beberapa saksi dan ahli diperiksa untuk dimintai keterangan dalam kasus CPO. 

“Tujuh ahli telah kami periksa karena ini kualifikasi pertama kami naikan ke penyidikan adalah kerugian perekonomian negara,” jelasnya.

Di samping itu, Kejagung RI juga sudah melakukan diskusi dengan Penyidik, Rekan Auditor yang dipimpin oleh Muhammad Yusuf Ateh sebagai Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meyamakan presepsi dan memecahkan kasus CPO ini.

“Penyidik akan berusaha tidak saja melihat dampak di perekonomian. Ada dampak kelanjutnannya seperti kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) maupun yang lain. Di BPKP sudah mulai dibahas. Kualifikasinya butuh memakan waktu. Namun kita usahakan secepat mungkin akan kita selesaikan,” tutup dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Daglu Kemendag berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. Para tersangka bersama dengan tiga orang lain dari pihak swasta.

Adapun tiga tersangka dari pihak swasta adalah sebagai berikut MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup; dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ratih Widihastuti Ayu
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: