Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pembangunan Embung Teknis Naekasa dan Lookeu Berdasarkan Inpres 1/2021

Pembangunan Embung Teknis Naekasa dan Lookeu Berdasarkan Inpres 1/2021 Kredit Foto: Kemendagri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mendeteksi dua program pembangunan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk, Motaain, dan Skouw tidak dapat dilaksanakan pembangunannya pada tahun ini. Program tersebut adalah pembangunan dua embung teknis yakni Naekasa dan Lookeu di kawasan perbatasan Motaain.

Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan, Paulus Waterpauw, menyampaikan dua program tersebut tidak dapat dilaksanakan karena sejumlah faktor yakni efisiensi anggaran, assement lapangan dalam persiapan kegiatan akibat pandemi covid-19, dan channeling sumber pemenuhan pembiayaan kegiatan.

Paulus telah melaksanakan rapat pemantauan dan evaluasi progres pelaksanaan kegiatan Inpres 1/2021 tersebut dengan jajaran Kementerian dan Lembaga terkait. Berdasarkan hasil rapat, pembangunan embung teknis Naekasa dan Lookeu dimasukkan ke dalam Rencana Kerja (Renja) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Tahun Anggaran 2023 sebagai instansi yang diberikan tugas oleh Presiden untuk merealisasikan program tersebut.

Baca Juga: Kemenparekraf Dorong Desa Wisata Mandalika jadi Lokomotif Kesejahteraan Masyarakat

"Per April 2022, dua kegiatan yang belum dapat diakomodir pada tahun 2022 yaitu pembangunan embung teknis Naekasa dan Lookkeu telah masuk ke dalam Renja Kemendesa PDTT TA. 2023 dengan RO Pilot Project Embung yang dibangun di Kawasan Perbatasan dengan alokasi Rp.3,2 M," ujar Paulus dalam laporannya kepada Menteri Dalam Negeri selaku Kepala BNPP, Muhammad Tito Karnavian, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/4/2022).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: