Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Laporan Pidana PTPN II Atas Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di Polda Sumut Naik ke Tingkat Penyidikan

Laporan Pidana PTPN II Atas Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di Polda Sumut Naik ke Tingkat Penyidikan Kredit Foto: Khairunnisak Lubis

"Di awal mereka diduga merekayasa sejumlah berkas-berkas lama yang sangat diragukan keabsahannya sebagai dasar ajukan gugatan, menarik, dan menghimpun orang untuk menjadi anggota yang ikut menggugat," ujarnya.

Dan untuk lebih meyakinkan perjunangannya mereka menggandeng organisasi petani HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) untuk memunculkan kesan seolah ini perjuangan kaum petani.

Baca Juga: Larangan Ekspor Minyak Goreng Berpotensi Pukul Petani Sawit, PKB Minta Jokowi Tinjau Ulang

"Padahal yang ada di balik itu diduga adalah oknum-oknum mafia tanah, yang selama ini mengobok-obok lahan HGU PTPN II yang berada di lokasi strategis," tambahnya.

Beberapa hari sebelumnya pihak PTPN II menolak rencana Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang akan melakukan eksekusi dan pencocokan objek perkara (konstatering) dan memvalidasi atas lahan Afdeling III Penara, Kebun Tanjung Garbus.

Disebutkan, objek perkara adalah tanah eks PTP IX, namun anehnya tanah yang akan dijadikan objek eksekusi adalah tanah eks PTP II/PNP II. Selain itu, PTPN II juga menilai bahwa surat-surat yang digunakan oleh penggugat di PN Lubukpakam tersebut adalah diduga palsu atau bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya.

Baca Juga: Gak Disangka! Sektor Industri Perkebunan Kelapa Sawit Bisa Mendukung Capai Net Carbon Sink

"Afdeling III Penara diperoleh Negara Republik Indonesia dari Nasionalisasi Perusahaan Belanda berdasarkan Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 jo Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1959. Dengan demikian tidak mungkin lahan Afdeling III Penara merupakan milik masyarakat," jelas Hasrul Benny Harahap. 

"Kami telah buat laporan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana di Polda Sumut. Termasuk proses penyelidikan tindak pidana korupsi di Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan perlawanan atas penetapan eksekusi (verzet)," tambah Hasrul Benny.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: