Bijak Bermedia Sosial, Muhammad Farhan: Jangan Asal Sebar di Internet
Ia mengingatkan, bahwa media sosial merupakan area publik dengan hukum yang di dalamnya terdapat UU ITE, Anti Pornografi, KUHP dan akan ada RUU PDP.
"Pentingnya mengedepankan budaya literasi digital agar masyarakat bisa memanfaatkan internet sebagai sarana mencerdaskan dan membangun persatuan dan kesatuan bangsa," imbuhnya.
Oleh karena itu, Dirjen Aptika Kemenkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, B.Sc mengatakan, Kementrian Kominfo mengemban mandat dari presiden Jokowidodo sebagai garda terdepan dalam memimpin upaya percepatan transformasi digital Indonesia. Dalam mencapai visi dan misi tersebut kementrian kominfo memiliki peran sebagai legulator, fasilitator, dan ekselerator dibidang digital Indonesia.
Dalam rangka menjalankan salah satu mandat tersebut terkait pengembangan SDM digital kementrian Kominfo bersama gerakan nasional, litasi digital, cyber kreasi, serta mitra dan jejaringnya hadir untuk memberikan pelatihan yang dapat meningkatkan kemampuan digital pada seluruh lapisan masyarakat Indoensia.
"Berbagai pelatihan literasi digital yang kami berikan berbasis empat pilar utma, yaitu kecakapan digital, budaya digital, etika digital dan pemahaman digital. Hingga tahun 2021 tahun program literasi digital ini telah berhasil menjangkau lebih dari 12juta masyarakat Indonesia," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: