Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Partai Mahasiswa Indonesia Masih Jadi Pro Kontra, Deputi Bappilu Demokrat: Dari Mana Biayanya?

Partai Mahasiswa Indonesia Masih Jadi Pro Kontra, Deputi Bappilu Demokrat: Dari Mana Biayanya? Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A

"Hal ini sesuai dengan gerakan mahasiswa yang 'genuine' dalam merespon berbagai dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga bisa berkontribusi nyata pada peningkatan derajat dan kualitas demokrasi," ujarnya.

Pun, Kamhar menambahkan, kehadiran Partai Mahasiswa Indonesia merupakan suatu gebrakan besar mahasiswa untuk langsung sampai pada capaian membentuk partai politik. Menurut dia, partai ini merupakan suatu lompatan besar, yang bahkan tak mampu direalisasikan generasi pendahulu yang monumental dalam sejarah pergerakan mahasiswa sepeti angkatan 66, angkatan 74, maupun angkatan 98.

Baca Juga: Sebut Partai Mahasiswa Indonesia Terkesan Eksklusif, Pengamat: Bukan Mahasiswa, Gak Boleh Gabung?

"Luar biasa dampak pandemi COVID-19 bagi pergerakan mahasiswa. Langsung buat partai sendiri," lanjut Kamhar.

"Generasi aktivis terdahulu setelah berkiprah dari organisasi intra dan ekstra kampus, melanjutkan kiprah ke Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP), Ormas, organisasi sayap partai, dan melalui antrian yang cukup panjang untuk sampai pada posisi-posisi strategis di kepengurusan pusat parpol," tuturnya.

Baca Juga: Munculnya Partai Mahasiswa Indonesia Kejutkan Publik, PDIP: Biasanya Ada Sponsor Tajir Terlibat!

Diketahui, Partai Mahasiswa Indonesia sudah terdaftar sebagai partai politik berbadan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Adapun yang berkedudukan sebagai ketua umum di partai tersebut yakni Eko Pratama yang diketahui juga merupakan Koordinator Pusat (Korpus) BEM Nusantara.

Informasi terdaftarnya Partai Mahasiswa Indonesia terungkap dalam surat Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum dengan nomor M.HH-AH.11.04-09 tanggal 17 Februari 2022. Surat dengan kop Menkumham tersebut merupakan bentuk tindak lanjut permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai data partai politik yang telah berbadan hukum. Surat itu telah ditandatangani oleh Menkumham, Yasonna H Laoly.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: