Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cakupan Layanan UPTD PPA Diperluas Guna Fasilitasi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Cakupan Layanan UPTD PPA Diperluas Guna Fasilitasi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Kredit Foto: Ratih Rahayu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus aktif melakukan sosialisasi atas Konsep Penyelenggaraan Layananan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai konsep baru pelayanan bagi UPTD PPA (Unit Pelayanan teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) di daerah.  Sekretaris KemenPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menegaskan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang sudah disetujui oleh DPR RI, peran UPTD PPA akan semakin penting dalam melindungi perempuan dan anak korban kekerasan seksual. 

“Konsep Penyelenggaraan Layananan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di daerah maupun pusat dirumuskan bersama para pendamping korban baik psikolog, pengacara, lembaga-lembaga yang menyelenggarakan rumah aman, UPTD PPA dan P2TP2A di berbagai tempat di Indonesia, kepolisian dan kejaksaan,"

Baca Juga: Menteri PPPA Bintang Puspayoga: Perempuan Aset dan Potensi Luar Biasa dalam Pemulihan Ekonomi

"Dari yang tadinya 6 layanan diperluas menjadi 11 layanan. Untuk melayani korban memang harus dilakukan secara bersinergi, tidak bisa berdiri sendiri. Konsep ini ditegaskan dalam UU TPKS yang mengacu pada arahan Presiden Joko Widodo bahwa harus ada reformasi dalam sistim layanan bagi korban kekerasan,”ujar Pribudiarta, saat melakukan sosialisasi dan diskusi yang dilangsungkan di UPTD PPA Provinsi Sumatera utara di  Kota Medan dan UPTD PPA di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara Senin (25/4/2022) dikutip dari rilisnya. 

Pribudiarta menegaskan UU TPKS ini sangat berpihak pada korban. Konsep baru dalam pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual akan dilakukan dalam sistim satu atap atau one stop service. Sistim satu atap ini dirancang agar korban mendapatkan pelayanan terbaik dan tidak perlu berpindah-pindah.  

“UU TPKS ini sangat berpihak pada korban. Jika dalam pelayanan UPTD PPA sebelumnya korban masih harus berpindah-pindah untuk mendapatkan visum dan pendampingan misalnya, maka dengan konsep baru ini, korban kita upayakan sebaik mungkin tidak berpindah-pindah , korban setelah melapor bisa segera ditindaklanjuti.  Ini juga untuk menghindari korban tidak lagi menjadi korban ganda selama mencari bantuan,”ungkap Pribudiarta. 

Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara, Arief Sudarto Trinugroho mengungkapkan bahwa UPTD PPA Provinsi Sumatera Utara siap untuk dapat melakukan pelayanan terbaik bagi korban. 

“Sesuai UU TPKS, kami akan usahakan dengan baik melakukan penyesuaian dengan konsep baru penyelenggaraan layanan yang sifatnya terpadu. Kami kumpulkan organisasi perangkat daerah yang mengampu isu perempuan dan anak agar konsep one stop service ini dapat dijalankan dengan baik dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban. Di Sumatera Utara ini, baru terdapat 11 UPTD PPA padahal di Sumut terdapat 34 Kabupaten/Kota. Kami akan dorong kabupaten/kota untuk segera membentuk UPTD PPA dan kami dorong juga untuk menyusun Peraturan Daerah perlindungan perempuan dan anak,”ujar Arief. 

Dalam menyelenggarakan Penanganan, Perlindungan dan Pemulihan Korban, UPTD PPA bertugas untuk menerima pelaporan atau penjangkauan Korban; memberikan informasi  tentang hak Korban; memfasilitasi pemberian layanan kesehatan; memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis; memfasilitasi pemberian layanan psikososial, Rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial; menyediakan layanan hukum; mengidentifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi.

Baca Juga: Pesan Menteri PPPA Bintang Puspayoga untuk Kartini Masa Kini: Mandiri, Berdaya, dan Setara

Kemudian, mengidentifikasi kebutuhan penampungan sementara untuk Korban dan keluarganya yang perlu dipenuhi segera; memfasilitasi kebutuhan Korban Penyandang Disabilitas; mengoordinasikan pemenuhan Hak Korban dengan lembaga lainnya; dan memantau pemenuhan hak Korban oleh aparatur penegak hukum selama proses acara peradilan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: