Pegiat media sosial, Guntur Romli, akan diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Selasa, 26 April 2022. Rencananya, Guntur akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional, Eddy Soeparno, terhadap Ade Armando.
“Diperiksa sebagai saksi pelapor,” kata Kuasa hukum Guntur Romli, Aulia Fahmi, saat dikonfirmasi.
Ade Armando Laporkan Sekjen PAN
Sebelumnya, Ade Armando melalui kuasa hukumnya, Andi Windo, melaporkan Eddy ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik. Laporan polisi ini tercatat dengan Nomor: LP/B/1990/ IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.
Baca Juga: Blak-blakan Sebut Jokowi Mengancam Rakyat, Rocky Gerung: Masa Bertamu Saja Bawa Senjata?
Dalam laporan tersebut, Ade Armando menduga Eddy Soeparno melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 331 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Selain melapor ke kepolisian, Ade Armando juga rencananya akan melaporkan Eddy ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR.
Eddy Soeparno Laporkan Muannas Alaidid
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto