Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sekjen PAN Vs Kubu Ade Armando, Guntur Romli Diperiksa Polisi

Sekjen PAN Vs Kubu Ade Armando, Guntur Romli Diperiksa Polisi Kredit Foto: Instagram/Mohamad Guntur Romli

Sementara, Eddy Soeparno melaporkan Muannas Alaidid yang merupakan salah satu tim kuasa hukum Ade Armando. Dia melaporkan Muannas atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberi keterangan palsu, sebagaimana tercatat dalam laporan polisi Nomor: STLP/B/2107/IV/2022/ SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga: Ramai Desakan Jokowi Harus Reshuffle Opung, Refly Harun Blak-blakan: Meski Kontroversial, Luhut Itu…

"Kami sudah melakukan laporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik. Terlapor adalah saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan," kata Eddy di Polda Metro Jaya pada Senin, 25 April 2022.

Eddy melaporkan Muannas Alaidid atas dugaan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 315 KUHP dan Pasal 263 KUHP tentang Keterangan Palsu.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: