Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masinton Duga Uang Korupsi Migor untuk Danai Isu Penundaan Pemilu, HNW: Bagus Buka-bukaan

Masinton Duga Uang Korupsi Migor untuk Danai Isu Penundaan Pemilu, HNW: Bagus Buka-bukaan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyatakan, pihaknya mewaspadai dan menolak masuknya berbagai upaya untuk melanggengkan kepentingan oligarki dengan penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden.

Salah satunya adalah menunggangi isu amendemen UUD 1945. Hal itu dikatakan HNW, sapaan Hidayat Nur Wahid, untuk mengomentari pernyataan politisi PDIP. Sebelumnya, politisi PDIP Masinton Pasaribu mengaku memperoleh informasi soal dugaan korupsi minyak goreng yang melibatkan perusahaan besar.

Baca Juga: Tuding Mafia Migor Danai Isu Penundaan Pemilu, Masinton: Jika Kejagung Perlu Informasi, Kita Support

Hal itu merupakan bentuk sponsor untuk membiayai wacana penundaan Pemilu 2024. Selain itu, memperpajangan masa jabatan, bahkan konon untuk membayar MPR.

"Informasi yang disampaikan Masinton ini perlu diverifikasi kebenarannya. Bagus sekali bila beliau buka-bukaan soal informasi siapa saja yang merugikan negara akibat minyak goreng langka dan mahal," ujarnya, Senin (25/4/2022).

Diharapkan, Kejagung segera mengusut tuntas dan memberikan sanksi hukum yang keras bila informasi itu terbukti benar adanya.

Baca Juga: Masinton Kritisi Korupsi Minyak Goreng, Refly Harun: Yang Diinginkan Barangkali Tumbangnya Luhut

Bila informasi itu benar, kata HNW, tindakan tersebut merupakan kejahatan dan pelecehan terhadap konstitusi. MPR diseret ke dalam fitnah yang mencoreng nama dan muruah MPR. MPR sudah menegaskan tidak ada agenda amendemen UUD untuk memperpanjang masa jabatan presiden.

"Badan Pengkajian MPR sepakat untuk tidak mengamendemen UUD terkait PPHN untuk menutup pintu agar tidak ditunggangi agenda selundupan amendemen guna memperpanjang masa jabatan presiden," ujarnya.

Wacana penundaan pemilu dan memperpanjang jabatan presiden, menurut HNW, hanya bisa dilakukan melalui amendemen UUD 1945. Karena itu, dia selaku pimpinan MPR berkomitmen menaati konstitusi yang mengatur masa jabatan presiden maksimal dua periode dan pemilu setiap lima tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: