Sebaliknya, strategi percepatan stunting menurutnya akan lebih memberikan perhatian kepada aspek pencegahan, diantaranya perencanaan keluarga, hingga 1.000 hari pertama kehidupan.
“Yang harus kita tangani betul adalah jangan sampai yang sekarang mau hamil, kemudian mau melahirkan, atau ke depan mau nikah pada pertengahan 2024 ini melahirkan dengan label stunting,” ungkapnya
Baca Juga: Malu Pernah di Demokrat, Ruhut Sitompul: Partai Itu Gak Akan Menang Lagi, Kadernya Hanya Ngebacot!
Terlebih, masuknya BKKBN dalam menangani stunting tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Hal ini sudah ditindaklanjuti dengan Peraturan BKKBN Nomor 12/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting Indonesia (RAN PASTI).
RAN PASTI ini lah yang kemudian dipedomani pemerintah, baik pusat maupun daerah, di mana didalamnya memuat tiga matra utama.
Pertama, target itu sendiri. Pendekatan lima pilar strategi nasional masih digunakan. Bagaimana komitmen kepemimpinan, bagaimana meningkatkan kampanye nasional pencegahan stunting, memenuhi gizi, kemudian konvergensi, termasuk di dalamnya data dan informasi. Yang berbeda dengan strategi ke depan adalah pendekatan keluarga. Di sini kita bicara data keluarga berisiko stunting.
Selanjutnya adalah pendampingan keluarga yang dilakukan oleh tim pendamping keluarga (TPK). Sementara untuk aksi selanjutnya, meliputi survei dan audit kasus stunting
Baca Juga: Cegah Stunting, Menteri PPPA Ajak Tingkatkan Peran Ibu dan Keluarga dalam Pola Pengasuhan Anak
“Pendampingan keluarga adalah cara mengedukasi keluarga, memfasilitasi akses pelayanan, dan memastikan bahwa keluarga penerima bantuan benar-benar mendapatkan bantuan,”pungkasnya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Aldi Ginastiar