Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mau Mudik Aman ke Kampung Halaman? Kimia Farma Anjurkan Sinopharm Buat Vaksin Booster

Mau Mudik Aman ke Kampung Halaman? Kimia Farma Anjurkan Sinopharm Buat Vaksin Booster Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Program vaksinasi dosis ketiga atau vaksinasi booster resmi dimulai pemerintah sejak Rabu (12/1/2022) lalu. Ada 6 jenis vaksin yang digunakan sebagai booster yakni CoronaVac/Sinovac, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, Zifivax, dan Sinopharm.

Sebelum memilih vaksin booster, penting untuk memperhatikan pengkategorian jenis vaksin sebagai homolog, heterolog, atau bisa keduanya. Hal ini terungkap dalam sesi webinar yang mengambil tema “MEMILIH VAKSIN BOOSTER YANG TEPAT BAGI KARYAWAN SEBELUM MUDIK” yang berlangsung pada hari Rabu (27/04/2022).

Baca Juga: Kimia Farma Ajak Perusahaan Segera Vaksin Booster Karyawannya

Manager Marketing Service PT Kimia Farma Tbk. Muhammad Faiz yang hadir sebagai pembicara menjelaskan mengenai mekanisme pemilihan vaksin booster .

“Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pencegahan & Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan nomor SR.02.06/C/1641/2022 dengan Penambahan Regimen Vaksinansi COVID-19 Sinopharm sebagai Dosis Lanjutan (Booster),” ujar Muhammad Faiz.

Muhammad Faiz juga menambahkan, vaksin booster homolog Sinopharm dapat diberikan kepada pengguna vaksin primer Sinopharm dosis lengkap minimal 3 bulan dari dosis kedua. Peningkatan respon imun sebanyak 8 – 8,4 kali. Sedangkan vaksin booster heterolog Sinopharm dapat diberikan kepada pengguna vaksin primer Sinovac dosis lengkap minimal 3 bulan dari dosis kedua. Peningkatan respon imun sebanyak 10,65 kali.

Baca Juga: Sebut Tinjauan Jokowi ke Formula E Cuma Formalitas, PDIP: Kalau Gagal Bisa Memalukan Negara!

“Penggunaan vaksin Covid-19 Sinopharm sebagai booster pelaksanaannya dapat mengikuti mekanisme Vaksin Gotong Royong sesuai dengan peraturan yang berlaku (Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/6424/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19),” tambah Muhammad Faiz.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: