Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Stok Sinopharm Aman, Kimia Farma Siap Dukung Program Vaksin Booster Perusahaan

Stok Sinopharm Aman, Kimia Farma Siap Dukung Program Vaksin Booster Perusahaan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kebijakan pemerintah mewajibkan vaksinasi booster (penguat) sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran 2022 diyakini bakal meminimalisir potensi penyebaran Covid-19. Protokol kesehatan juga harus tetap dijalankan oleh masyarakat.

Kebijakan ini diambil karena pemerintah telah melihat perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia yang sudah menunjukkan tren penurunan yang signifikan.

Baca Juga: Soal Putusan MA Terkait Vaksin Halal, Golkar: Kalau Pemerintah Tak Segera Melaksanakannya...

Jumlah harian kasus positif mulai bisa dikendalikan seiring dengan makin banyaknya warga masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin primer dan booster.

Hadir sebagai pembicara pertama dalam sebuah webinar yang bertajuk "Vaksin Booster Sebagai Upaya Mencegah Penyebaran Covid di Saat Mudik", yang berlangsung pada hari Kamis (28/04/2022), dr. Jose Hady Putera yang notabene merupakan pemilik dan penanggung jawab Klinik Hadyan di Tangerang, mengatakan pentingnya vaksin booster bagi imun setiap penerimanya.

Sebagai seorang dokter yang pernah berjuang menangani Covid-19, Jose Hady Putera sangat mendukung perusahaan-perusahaan yang sudah memberikan vaksin primer untuk karyawan-karyawannya. Oleh karena itu, dengan adanya program vaksin booster bagi perusahaan, Jose Hady Putera tentu menyambut antusias program ini.

“Perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia harus mendukung gerakan ini. Sebab dengan vaksin booster, karyawan-karyawan dari perusahaan tersebut akan tercegah dari infeksi virus Covid-19 yang lebih berat, mendapatkan antibodi serta memperoleh tingkat kekebalan tubuh, dan juga dalam diri si karyawan itu akan memperpanjang masa perlindungan dari virus,” ungkap dr. Jose Hady Putera.

Baca Juga: Pengamat Desak Menkes Cantumkan Semua Vaksin Halal dalam Program Booster

Selain itu Jose Hady Putera juga menambahkan, setelah mendapatkan dosis vaksin ke-2, dalam jangka waktu kurang lebih 3-6 bulan pasti akan turun efektivitasnya, oleh karena itu dengan adanya booster, tubuh kita akan ingat bahwa ada penyakit Covid-19 dan penyakit itu sudah bisa diatasi dengan vaksin booster.

Sementara itu, hadir sebagai pembicara kedua, Eva Fairus selaku GM Marketing & Sales Produk Farma / VGR Acceleration Head PT Kimia Farma Tbk. menjelaskan, saat ini menurut data Kemenkes RI, kurang lebih sekitar 16% masyarakat yang baru mendapatkan vaksin booster.

PT Kimia Farma selaku BUMN di bidang farmasi, juga mengungkapkan terdapat perusahaan-perusahaan di Indonesia yang menanyakan ketersedian vaksin Sinopharm di Kimia Farma. Hal ini mengingat vaksin Sinopharm dari Kimia Farma menjadi vaksin primer dan booster bagi perusahaan-perusahaan yang mengikuti program Vaksinasi Gotong Royong (VGR).

Baca Juga: Terkait Putusan MA, Nasdem Minta Pemerintah Berikan Vaksin Booster yang Halal

Menanggapi hal ini, Eva Fairus memberikan jawaban bahwa, sampai saat ini PT Kimia Farma Tbk. memiliki stok vaksin Sinopharm yang sangat banyak sehingga perusahaan-perusahaan yang ikut program VGR tidak perlu khawatir dengan ketersediaan vaksin.

“PT Kimia Farma total sudah mendatangkan sekitar 7,5 juta dosis vaksin Sinopharm. Untuk saat ini, stok vaksin masih sekitar 2,9 juta dosis. Kalaupun stok menipis, kami akan mendatangkan kembali. Jadi, perusahaan-perusahaan tidak perlu khawatir. Kami siap memenuhi kebutuhan perusahaan-perusahaan di Indonesia,” kata Eva Fairus.

Sebelumnya berdasarkan surat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pencegahan & Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan nomor SR.02.06/C/1641/2022, telah menetapkan Penambahan Regimen Vaksinansi Covid-19 Sinopharm sebagai dosis lanjutan.

Baca Juga: Tegas! Gerindra Desak DPR Minta Pemerintah Sediakan Vaksin Halal

Sedangkan penggunaan vaksin Covid-19 Sinopharm sebagai booster pelaksanaannya dapat mengikuti mekanisme Vaksin Gotong Royong (VGR) sesuai dengan peraturan yang berlaku (Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/6424/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: