Anggota Komisi IX DPR-RI, Irma Suryani Chaniago menilai vaksin yang harus digunakan dalam program booster seharusnya vaksin halal.
Menurut dia, hal tersebut telah sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah final dan mengikat.
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Kimia Farma Dorong Perusahaan Indonesia Beri Vaksin Booster Bagi Karyawan
“Keputusan MA kan final dan mengikat. Karena memang vaksin yang sudah dibeli saat mendapat fatwa MUI, harusnya memang masih bisa digunakan. Sementara untuk booster, ya memang harus vaksin halal,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (27/4/2022).
Tak hanya itu, dirinya juga mengatakan jika program vaksin masih menjadi penting di tengah pandemi Covid-19 ini.
Baca Juga: Mau Mudik Aman ke Kampung Halaman? Kimia Farma Anjurkan Sinopharm Buat Vaksin Booster
Pasalnya, meski sudah divaksin banyak masyarakat yan masih tetap terinfeksi. “Vaksin adalah keputusan penting dan tentu harus wajib disuntikkan ke seluruh rakyat indonesia. Tanpa vaksin 1, W dan booster, kita tidak tahu apa yang akan terjadi. Sudah divaksin saja banyak yang terinveksi, Apalagi jika tidak divaksin,” ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil