Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena meminta organisasi Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) dapat berkoordinasi dengan organisasi profesi dokter yang sudah lebih dulu ada, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Ia berharap dengan koordinasi tersebut dapat menciptakan hubungan yang baik antarorganisasi maupun antardokter sehingga dapat sama-sama mendukung kepentingan kesehatan hingga perkembangan inovasi di bidang kedokteran.
Baca Juga: Panglima TNI Tanya Nasib Dokter Terawan, IDI Bilang Begini
"Kami berharap agar PDSI yang baru dideklarasikan ini bisa berhubungan baik dan bekerja sama dengan semua organisasi yang sudah ada ya, Ikatan Dokter Indonesia dan juga ada organisasi kesehatan lain yang sudah ada. Sehingga tetap diletakkan pada konteks Undang-undang Praktik Kedokteran," kata Melki kepada wartawan, Kamis (28/4/2022).
Mewakili Komisi IX sebagai komisi yang membidangi kesehatan, Melki mengatakan, pihaknya mengapresiasi pembentukan PDSI. Ia mengingatkan agar ke depan PDSI tentunya dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.
"Tentu ini adalah sebuah hak untuk berorganisasi sesuai UUD dan juga tentunya dalam konteks pelaksanaan di lapangan, tentu harus sesuai dengan regulasi yang ada di bawahnya UU Praktik Kedokteran," ujar Melki.
Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR Luqman Hakim mengapresiasi pembentukan PDSI selaku organisasi profesi kedokteran yang baru. Ia justru berharap semakin banyak pendirian organisasi serupa.
Menurut Luqman semakin banyak lagi organisasi terbentuk di kalangan dokter dan tenaga kesehatan diharapkan dapat menjadi sarana mereka meningkatkan kualitas layanan. Selain itu, banyaknya organisasi juga guna menghindari terjadinya praktik monopoli.
"Dengan banyak organisasi di dalam profesi dokter dan pekerja kesehatan lainnya maka tidak ada lagi monopoli organisasi dokter hanya oleh satu organisasi," kata Luqman kepada wartawan, Kamis (28/4/2022)
Luqman menegaskan, monopoli hanya boleh dilakukan Tuhan, bukan manusia. Sebab, jika manusia ikut melakukan monopoli maka akan rentan terhadap penyalahgunaan kekuatan dan kekuasaan yang hanya menguntungkan segelintir elite.
Luqman mencontohkan, kelahiran organisasi baru nantinya bisa mencegah monopoli rekomendasi izin praktik dokter ada si satu organisasi saja.
"Dengan terbentuknya PDSI dan nanti mungkin juga bakal muncul beberapa organisasi serupa maka rekomendasi izin praktik dokter tidak lagi dimonopoli oleh satu organisasi. Regulasi-regulasi yang berlaku saat ini akan kita dorong agar diperbaiki," tutur Luqman.
Baca Juga: Baru Lahir, PDSI Langsung Dukung Terapi Cuci Otak Terawan, IAKMI Jadi Cium Bau Politik!
"Sehingga tidak ada lagi regulasi yang melindungi praktik monopoli dalam perizinan praktik dokter," tandasnya.
Sementara itu Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengatakan keberadaan PDSI tidak perlu ditanggapi berlebihan. Menurutnya, pendirian organisasi merupakan hak warga negara yang diberikan kebebasan berkumpul serta berserikat. Apalagi di Indonesia yang merupakan negara demokrasi.
"Sebagai sebuah negara hukum dan demokrasi dan kebebasan berpendapat berserikat berkumpul dinaungi dan dapat payung hukum UUD 1945 sehingga kita nggak perlu berlebihan menanggapi ini, termasuk kalau para dokter membentuk suatu paguyuban dokter," kata Rahmad kepada wartawan, Rabu (27/4/2022).
Masih menurut Rahmad, apapun organisasi profesinya, keberadaan dokter tentu untuk memberikan pelayanan kesehatan dan memberikan bantuan kepada masyarakat.
Sehingga lanjut dia, keberadaan PDSI sebagai organisais profesi baru kedokteran harus ditanggapi secara positif. Sementara itu berkaitan dengan posisi PDSI yang terlepas dari IDI, Rahmad enggan berkomentar lebih jauh.
"Kita enggak perlu berlebih menanggapi ini ya kita berpikir positif saja semua untuk kedokteran di Indonesia. Kalau toh saya enggak mau masuk kepada IDI maupun tidak IDI yang penting di dalam negara hukum sesuai kaidah dan norma-norma hukum yang berlaku yang ada di Indonesia baik UUD dan UU yang mengatur masalah kesehatan," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar