Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasusnya Terjadi Lagi, Menteri PPPA Tegas Meminta Orang Tua Awasi Anak Gunakan Media Sosial

Kasusnya Terjadi Lagi, Menteri PPPA Tegas Meminta Orang Tua Awasi Anak Gunakan Media Sosial Kredit Foto: KemenPPPA

Dari hasil koordinasi Tim SAPA 129 KemenPPPA dengan UPTD PPA Kabupaten Natuna, UPTD PPA telah melakukan penjangkauan dan asesmen terhadap korban.

“Korban saat ini tinggal bersama orang tuanya, dan sempat menarik diri dari sekolah karena mengalami trauma. UPTD PPA telah berkunjung dan berkoordinasi ke pihak sekolah korban terkait keberlanjutan pendidikan korban. Saat ini korban sudah mau kembali ke sekolah,” kata Robert.

Baca Juga: KemenPPPA Dorong Wanita Indonesia Sadar Lakukan Deteksi Dini Kanker Payudara

Robert mengatakan Tim SAPA 129 bersama UPTD PPA Kabupaten Natuna akan memonitor perkembangan kondisi korban untuk memastikan korban tidak mendapatkan stigma negatif di masyarakat.

Tim SAPA 129 bersama UPTD PPA Kabupaten Natuna akan mengawal proses hukum agar berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

“Terhadap salah satu pelaku yang masih berusia anak, Kejaksaan Negeri Natuna menyampaikan bahwa pelaku anak telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ranai dengan dakwaan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun 7 bulan. Peradilan anak dilangsungkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Perdilan Pidana Anak,” ujar Robert.

Baca Juga: KemenPPPA Berkolaborasi dengan Polda Sumut dalam Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

“Adapun kedua pelaku berusia dewasa lainnya telah ditahan oleh Polres Natuna, masih dalam proses melengkapi pemberkasan perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Natuna, dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,” ujar Robert.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: