Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok! Pelarangan Ekspor CPO dan Migor Mulai Berlaku Hari Ini, Mendag: Masyarakat Prioritas Utama

Tok! Pelarangan Ekspor CPO dan Migor Mulai Berlaku Hari Ini, Mendag: Masyarakat Prioritas Utama Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan, prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Menindaklanjuti arahan dari Presiden RI Joko Widodo, keputusan pelarangan ekspor sementara diambil dengan sangat tetap memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat.

Baca Juga: Pengusaha Sawit Berharap Larangan Ekspor CPO Tak Berkepenjangan

"Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini, namun sekali lagi saya tegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah yang paling utama," tegas Mendag Lutfi dalam konferensi pers 'Tindak Lanjut Kebijakan Pemerintah Terkait Minyak Goreng', pada Kamis (28/4/2022).

Mendag Lutfi menambahkan, demi memenuhi kebutuhan masyarakat, untuk itu seperti yang telah dijelaskan sebelumnya oleh Bapak Presiden RI, pemerintah melarang sementara ekspor Crude Palm Oil (CPO); refined, bleached, deodorized (RBD) palm oil, RBD pal olein, dan minyak jelantah atau Uses Cooking Oil (UCO) berlaku mulai hari ini, Kamis (28/4/2022), sampai dengan harga minyak goreng curah mencapai keterjangkauannya.

Baca Juga: Ya Ampun... Wagub Riza Patria Kasih Larangan yang Nggak Main-main, Warganya Mas Anies Mohon Simak!

Larangan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 22 tahun 2022 tentang larangan sementara ekspor CPO, RBD palm oil, RBD pal olein, dan minyak jelantah. Berdasarkan peraturan tersebut produk yang sementara ini dilarang ekspor adalah minyak sawit mentah atau CPO, RBD palm oil, RBD pal olein, dan minyak jelantah (UCO).

Larangan sementara ekspor CPO, RBD palm oil, RBD pal olein, dan UCO berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau KPDBP yaitu Batam, Bintan Karimun, dan Sabang.

"Saya tegaskan eksportir yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan saya pastikan pemerintah bersama-sama dengan kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini," tegas Mendag Lutfi.

Ia juga mengatakan, "Bagi eksportir yang telah mendapat nomor pendaftaran pemberitahuan Pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor."

Baca Juga: Pada Cuap-cuap Kritik Larangan Ekspor Minyak Goreng, Begini Loh Maksud Presiden Jokowi

Kebijakan ini akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian setiap bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan. 

"Sekali lagi saya sampaikan, kebutuhan pokok masyarakat Indonesia adalah prioritas pemerintah," ujarnya.

Baca Juga: Larangan Ekspor Seharusnya Dongkrak Harga TBS Petani Kelapa Sawit, Ini Kata Pengamat

Larangan sementara ekspor ini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku, juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan.

"Saya harap kita semua dapat memahami urgensi dari kebijakan ini dan bergotong-royong bekerjasama demi seluruh rakyat Indonesia," tutup Mendag Lutfi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: