Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Moratorium Pemekaran Belum Dicabut, Ridwan Kamil Tetap Ajukan Daerah Otonomi Baru

Moratorium Pemekaran Belum Dicabut, Ridwan Kamil Tetap Ajukan Daerah Otonomi Baru Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus berupaya mendorong pembentukan daerah otonom baru (DOB). Meskipun moratorium pembentukan DOB masih belum dicabut pemerintah pusat, upaya pengusulannya dari Provinsi Jabar tetap berjalan.

Dalam RPJMD Jabar tahun 2018-2023, ditargetkan enam Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) diusulkan kepada pemerintah pusat. Terbaru Pemprov bersama DPRD Jabar bersepakat mengusulkan tiga CDPOB.

Ketiga CDPOB tersebut adalah Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, dan Kabupaten Garut Utara. Persetujuan pengusulan tiga CDPOB tersebut ditandatangani gubernur dan ketua dewan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jabar, kemarin.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan setelah terpenuhi syarat administrasi di tingkat provinsi, Pemprov Jabar segera mengusulkan tiga CDPOBtersebut kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri.

Baca Juga: Kemendagri Ingatkan Pemda Antisipasi Kasus Covid-19 Melonjak Usai Libur Lebaran 2022

Nantinya pemerintah pusat akan mengkaiji dan melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan dasar kewilayahan dan administrasi dari usulan tersebut.

"Jika disetujui oleh DPR dan DPD RI, maka pemerintah akan membentuk tim independen," ucapnya. Tugas dari tim independen ini, kata Kang Emil, mengkaji persyaratan dasar kapasitas daerah yang terdiri dari tujuh parameter.

Antara lain, geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: