Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PDSI Disebut Bukan Organisasi Profesi Seperti IDI, Perekat Nusantara: Pandangan Sesat!

PDSI Disebut Bukan Organisasi Profesi Seperti IDI, Perekat Nusantara: Pandangan Sesat! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Pembatasan hanya lewat UU

Konstitusi/UUD 1945 dan Pembentuk UU, menurut Petrus, sama sekali tidak membatasi hak warganegara Indonesia mana pun yang memiliki profesi tertentu untuk berorganisasi, membentuk organisasi profesi dan memilih organisasi profesi sesuai profesinya sebagai alat untuk perjuangan dan perlindungan bagi profesinya itu sendiri.

Baca Juga: Suasana Idul Fitri Tahun Ini, Ganjar Akui Sangat Menggembirakan

“Prinsip konstitusi pasal 28J UUD 1945 jo pasal 73 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM menegaskan bahwa, Hak dan kebebasan seseorang hanya dibatasi oleh dan berdasarkan UU, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia atau kebebasan dasar orang lain dan seterusnya,” ungkapnya.

“Dokter-dokter yang tergabung dalam PDSI adalah dokter-dokter yang memiliki legal standing untuk mendirikan organisasi profesi sebagai Ikatan Dokter Indonesia, sebagaimana hak-hanya dijamin oleh pasal 28 dan pasal 28J UUD 1945,” imbuh Petrus.

Di dalam UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran, terdapat beberapa pasal seperti dalam pasal 8, 14, 26, 28, 38, 49, 54, 59, 60 dan pasal 68, tidak menyebut nama IDI sebagai organisasi profesi atau satu-satunya organisasi profesi. Melainkan, hanya menyebutkan kata “Organisasi Profesi”.

“Hal itu artinya, kata Ikatan Dokter Indonesia yang dimaksud dalam UU Tentang Praktek Kedokteran, adalah penyebutan secara umum dan terbuka tidak saja bagi IDI sebagai Organisasi Profesi Dokter. Tetapi juga bagi PDSI sebagai Organisasi Profesi Dokter yang sudah berbadan hukum,”, tegas koordinator Perekat Nusantara ini.

Baca Juga: Nggak Terima Ada Organisasi Tandingan IDI, Adib Khumaidi: Organisasi Kedokteran Harus Tunggal!

“Karenanya, menjadi subyek hukum yang kedudukannya setara dengan IDI,” pungkas Petrus.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: