Sebut Larangan Ekspor Minyak Sawit Cuma Gimmick, DPR: Kurang Tepat dan Solutif
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Rofik mengkritisi langkah pemerintah yang melakukan pelarangan ekspor minyak sawit atau kelapa sawit. Padahal, Indonesia merupakan negara pertama yang mempunyai pasokan kelapa sawit tinggi setelah Malaysia.
Menurutnya, pelarangan ekspor ini apapun bentuknya adalah bertolak belakang dengan kebijakan ekonomi di dunia yang sudah mengglobal saat ini. Tidak ada satu negara pun, tegasnya, yang tidak membutuhkan negara lain dalam memenuhi kebutuhannya.
Baca Juga: Peremajaan Kebun Sawit Masih Jauh dari Target, Pemerintah Ungkap Penyebabnya
“Apalagi produk Crude Palm Oil (CPO) ini adalah komoditas yang sudah diperdagangkan secara internasional selama ini. Karena itu, saya memang menilai kebijakan ini tidak solutif atau tidak tepat,” jelas Rofik dengan Warta Ekonomi dalam keterangan tertulisnya, Senin (02/5).
Rofik menjelaskan kebijakan yang dibuat belum tepat, sebab produk ini masuk dalam barang komoditas unggulan terbesar di dunia setelah gas dan non migas.
“Apa kata dunia kalau CPO ini dilarang diekspor. Karenanya pelarangan ekspor ini dapat dipandang cuma sekadar gimmick untuk meraih simpati publik dan upaya menutupi kekurangan pemerintah dalam kemampuannya mengeksekusi kebijakan. Oleh karena itu setop mempermainkan rakyat dan mulai membuat kebijakan yang realistis dan solutif,” jelas legislator dapil Jawa Tengah VII tersebut.
Disamping itu, dia menilai untuk kebijakan sebelumnya, Domestic Market Obligation (DMO) di dalam aturan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 sendiri yang sudah dicabut berisi penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit untuk CPO ini sudah tepat karena kebutuhan minyak goreng untuk dalam negeri cukup dipenuhi 20% saja dari total produksi CPO.
“Tinggal kebijakan harganya disesuaikan untuk mengurangi kebocoran ekspor, yaitu pemerintah membeli dengan harga yang bagus sehingga pengusaha dan petani dapat menikmati harga kenaikan komoditasnya di pasar internasional," pungkasnya.
Baca Juga: Di Hadapan China, 11 Kesepakatan Ini Akhirnya Ditandatangani Malaysia, Ternyata Isinya...
Rofik menilai diperaturan baru Permendag Nomor 11 Tahun 2022 yang baru mengatur HET minyak goreng curah. Dalam Permendag baru itu HET minyak goreng curah Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg dari sebelumnya Rp11.000/liter. Sementara harga minyak goreng kemasan premium dilepas ke harga pasar dari sebelumnya Rp14.000/liter.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ratih Widihastuti Ayu
Editor: Aldi Ginastiar