Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebut Larangan Ekspor Minyak Sawit Cuma Gimmick, DPR: Kurang Tepat dan Solutif

Sebut Larangan Ekspor Minyak Sawit Cuma Gimmick, DPR: Kurang Tepat dan Solutif Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan

Dia mengatakan bahwa harga minyak goreng harus tersedia di pasaran dengan harga yang wajar. 

"Permendag Nomor 11 Tahun 2022 yang mengerek harga minyak goreng cukup tinggi perlu ditinjau ulang serta dikembalikan pada Permendag Nomor 6 Tahun 2022," imbuhnya.

Baca Juga: Masuki Periode Mei 2022: Harga Referensi CPO Turun Namun Biji Kakao Naik

Sebetulnya, kata dia jika aturan lama tidak ditarik, Permendag Nomort 6 itu bisa jadi alat pemerintah untuk memerintahkan produsen CPO melakukan DMO dan DPO ke perusahaan minyak goreng. Sehingga kebutuhan minyak goreng domestik tetap terjaga dengan baik.

“Terus uangnya dari mana? Bisa dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang jumlah dananya meningkat seiring dengan harga komoditas CPO. Apa salahnya sebagian dana tersebut dinikmati juga oleh rakyat dalam bentuk minyak goreng dengan harga yang terjangkau," ucap Rofik.

Sebelumnya, dilansir CNBC Indonesia, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan larangan ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) serta produk minyak goreng. Penutupan keran ekspor ini mulai akan berlaku pada Kamis, 28 April mendatang.

Hal tersebut ia ungkapkan seusai memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat bersama jajaran menteri, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng untuk kebutuhan domestik.

Mantan Wali Kota Solo ini beralasan bahwa larangan ekspor diberlakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri terpenuhi. Pasalnya, beberapa waktu lalu ketersediaan produk minyak goreng sempat langka di pasaran.

Seperti diketahui, Indonesia sendiri merupakan produsen CPO nomor satu di dunia. Berdasarkan data GAPKI, sepanjang 2022, Indonesia telah mengekspor 33,674 juta ton CPO dan produk turunannya.

Baca Juga: GAPKI Ingatkan Kebutuhan Bahan Baku Migor Juga untuk Masyarakat Dunia

Adapun rinciannya, yakni 2,482 juta ton dalam bentuk CPO dan 25,482 juta ton dalam bentuk olahan CPO.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ratih Widihastuti Ayu
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: