Tentu, diluar dua nominal tersebut masih ada juga beberapa tunjangan lain, seperti tunjangan operasional, dan lain sebagainya. Belum lagi ditambah dengan fasilitas yang bisa dimanfaatkan untuk menunjang kinerja dari setiap staf petugas IKN.
Gaji dan Fasilitas Staf Administrasi Lain
Baca Juga: Soal Budi Santosa Dituding “Rektor Rasis”, Pembahasan Refly Harun Tajam Singgung Edy Mulyadi, Simak!
Selain dari Kepala Otorita IKN, masih ada juga aturan terkait Wakil Kepala Otorita IKN (setingkat wakil menteri), kemudian sekretaris hingga direktur, dan pegawai otorita IKN yang lain. Semua tercantum jelas pada regulasi yang tertera di atas tadi, pada masing-masing pasal dan ayat terkait.
Itu tadi sekilas informasi terkait gaji Kepala Otorita IKN yang tercantum dalam peraturan resmi. Semoga informasi di dalam artikel ini bisa bermanfaat, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda selanjutnya!
I Made Rendika Ardian
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto