Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polemik Panjang Soal Tender Gorden Rp43,5 Miliar di DPR RI

Polemik Panjang Soal Tender Gorden Rp43,5 Miliar di DPR RI Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Awik menganggap penjelasan kesekjenan diperlukan demi nama baik DPR. Awiek menyebut polemik tender gorden ini perlu dijelaskan seterang-terangnya agar anggota DPR tak melulu disalahkan.

"Hal ini harus dijelaskan ke publik agar tidak selalu anggota DPR yang jadi sasaran. Belum lagi, persoalan ini mendapat sorotan publik," terangnya.

Baca Juga: Anggaran Gorden DPR Capai Rp48 Milyar, Rocky Gerung: Enggak Punya Otak!

Sebagai informasi tambahan, perusahaan pemenang lelang tirai DPR itu memiliki website, Tigamitrasolso.com. Menurut artikel tersebut, perusahaan ini didirikan pada tahun 2014. Dalam website tersebut, perusahaan juga menampilkan daftar delapan institusi atau perusahaan yang menjadi kliennya. Termasuk Sekretariat Jenderal DPR.

Meski berdiri sejak 2014, nama domain website perusahaan ini baru didaftarkan pada akhir Maret lalu. Dari informasi yang diperoleh who.is, nama domain tersebut baru didaftarkan oleh sebuah perusahaan IT di Jawa Barat pada 25 Maret 2022.

Baca Juga: Menohok! Rocky Gerung Hajar Habis DPR: Kondisi Susah Malah Pamer Gorden, Mestinya Pamer Otak!

Melihat perbedaan tersebut, Sekjen PAN Eddy Soeparno tegas menolak mengganti tirai Rumdin DPR. Ia langsung memerintahkan anggota DPR dari Fraksi PAN untuk menolak tirai puluhan miliar itu.

"Kita bisa menampung teman-teman dari Fraksi PAN, kita perintahkan, kita perintahkan mereka untuk tidak mengganti gorden di rumah dinasnya," kata Eddie dalam pernyataan suara.

Namun, ia mengaku tidak bisa menghentikan proses tender yang dilaksanakan Setjen DPR. "Kami hanya bisa imbau. Tetapi, karena itu sudah dilaksanakan, imbauan itu tentu sesuatu yang bisa didengar, bisa diikuti, bisa juga tidak," tutupnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ratih Widihastuti Ayu
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: