Masinton PDIP Sentil 'Pembantu' Jokowi: Jangan Narsiskan Diri Jalankan Agenda Pribadi untuk Nyapres!
Selain sebagai pembantu Presiden, kata dia, menteri juga dapat dipahami kapasitasnya sebagai pejabat pemerintahan merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Baca Juga: Partai Pimpinan Haji Giring Dihantam Isu Tak Sedap, Rocky Gerung: Bagus Juga Ada Perpecahan di PSI…
Dalam konteks tersebut, menurut dia, ada koridor yang harus dipatuhi para menteri dalam menjalankan kewenangan mereka, termasuk larangan menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan jika terdapat potensi konflik kepentingan yang spektrum latar belakangnya cukup luas, khususnya terkait kepentingan pribadi.
Selain dari dimensi hukum itu, terdapat pula dimensi politik dan etika yang dapat menjadi acuan dalam melihat posisi menteri. Dia menekankan sudah sepatutnya posisi menteri digunakan semaksimal mungkin untuk membantu agenda Presiden berjalan demi kemajuan negara dan kesejahteraan rakyat.
"Bukan untuk kepentingan yang sifatnya pragmatis dan personal, bahkan mengarah ke konflik kepentingan," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto