Dipolisikan Gegara Meme Anies Baswedan, Gak Nyangka Ruhut Sitompul Bilang: Saya Senang, Makin Beken!
Sementara pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Ruhut Sitompul dipolisikan terkait unggahannya yang memperlihatkan foto Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenakan pakaian adat Papua, koteka.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Buat Gaduh Soal LGBT, Jubirnya Habib Rizieq: Gak Usah Diungkap, Kurang Kerjaan!
Sebelumnya, Ruhut Sitompul ramai dibicarakan lantaran unggahan foto meme Anies Baswedan yang menggunakan baju adat Suku Dani, Papua lengkap dengan kotekanya.
Dalam narasinya, Ruhut Sitompul menyebut Suku Betawi. “Ha ha ha kata orang Betawi Usahe ngeri X Sip deh.” cuit Ruhut pada akun Twitter miliknya @ruhutsitompul, pada Kamis 12 Mei 2022.
Setelah narasi itu diunggah ke publik bersama foto meme Anies Baswedan, Ruhut mendapat komentar yang beragam dari warganet.
Ruhut disebut melanggar Undang-undang ITE. Sampai akhirnya, tagar #Ruhut LanggarUUITE sempat menjadi trending di Twitter.
Sebelumnya, Ruhut Sitompul dipolisikan oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev), Petrodes Mega M.S Keliduan alias Mega pada Rabu 11 Mei 2022.
Baca Juga: Gak Kaget Soal Isu Golkar Mau Dipecah, Rocky Gerung Singgung Soal Kekuasan hingga Bawa-bawa Jokowi!
Laporan itu diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: