Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

CIPS: Indonesia Butuh Kebijakan dan Visi Jangka Panjang Terkait CPO

CIPS: Indonesia Butuh Kebijakan dan Visi Jangka Panjang Terkait CPO Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Simpang siur kebijakan perdagangan crude palm oil (CPO) dan produk turunannya yang berujung pada pelarangan ekspor total mencerminkan pemerintah belum memiliki visi yang jelas terhadap perdagangan komoditas tersebut. Pelarangan hanyalah kebijakan reaktif untuk merespons kenaikan harga minyak goreng.

Hal tersebut disampaikan Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta. Dia menyebut, Indonesia membutuhkan kebijakan dan visi jangka panjang yang mampu mengakomodasi dinamika permintaan CPO domestik dan global yang diperkirakan akan terus meningkat.

Baca Juga: Soal Larangan Ekspor CPO, Kapolri Pastikan Pengawasan Terus Berjalan

"Visi ini perlu menyeimbangkan pemenuhan kebutuhan minyak goreng, biodiesel, dan oleokimia serta peran Indonesia sebagai eksportir terbesar CPO ke pasar global," tegas Felippa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Felippa menyebut, pelarangan ekspor berdampak luar biasa pada reputasi Indonesia di dunia internasional. Kebijakan yang reaktif dan berubah-ubah tanpa mempertimbangkan komitmen perdagangan yang sudah disepakati sebelumnya dapat melemahkan sentimen kepercayaan global terhadap Indonesia sebagai mitra dagang.

Misalnya saja, sebelum ada pelarangan ekspor CPO dan produk turunannya, Indonesia juga melarang ekspor batu bara. Kebijakan ini berdampak pada harga komoditas-komoditas tersebut di pasar internasional dan berdampak pada industri pengguna bahan baku tersebut.

Kebijakan pelarangan ekspor juga tidak menguntungkan pasar domestik karena membanjirnya komoditas belum tentu dapat terserap dengan baik. Akibatnya, harga Tandan Buah Sawit (TBS) terpantau turun signifikan dan merugikan petani.

Kesimpangsiuran juga memunculkan ketidakpastian yang berdampak pada persepsi atas iklim investasi di Indonesia. Padahal, pemerintah sendiri kini tengah mengalakkan berbagai upaya untuk membuat pasar Indonesia menarik untuk investor, salah satunya lewat UU Cipta Kerja.

"Kesimpangsiuran ini menjadi kontraproduktif dengan tujuan untuk mendatangkan investasi dan memulihkan ekonomi," ucap Felippa.

Felippa meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan ini, serta mulai memikirkan strategi jangka panjang untuk memenuhi permintaan yang meningkat secara berkelanjutan.

Data Indeks Bulanan Rumah Tangga (BuRT) CIPS menunjukkan, harga minyak goreng masih terpantau tinggi. Di bulan Desember 2021, harganya mencapai Rp20.667 per liter. Harga kemudian turun menjadi Rp19.555 dan Rp14.000 di bulan Januari dan Februari tahun ini. Harga Rp14.000 didapat karena penerapan HET. Pencabutan HET membuat harga kembali ke kisaran Rp18.505 dan makin melambung mencapai Rp26.360 di bulan April.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: