Beri Kesempatan Pelaku UMKM, MenKopUKM Cegah Konglomerasi Usaha Besar di E-commerce
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menegaskan konglomerasi hingga penguasaan usaha besar atas sektor bisnis e-commerce di Indonesia harus dicegah dan diminimalisasi untuk memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM tumbuh dalam bisnis berbasis digital tersebut.
MenkopUKM dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/5/2022), menilai penguasaan usaha besar di dalam bisnis e-commerce atau bisnis digital Indonesia memang masih berpeluang terjadi bahkan sangat terbuka lebar.
Baca Juga: Rp20 Triliun Terealisasi, Kemenkop dan KBUMN Optimalkan Belanja BUMN untuk Produk KUMKM
Sayangnya, ketika penguasaan oleh usaha besar itu terjadi, maka UMKM yang ada dalam bisnis digital jelas akan kalah bersaing.
Menurut Teten, penguasaan usaha besar dalam bisnis digital perlu dicegah. Bisnis digital perlu diproteksi dari praktik-praktik yang dapat merugikan UMKM.
Baca Juga: MenkopUKM dan Menteri BUMN Sinergi Optimalkan BUMN Belanja Produk KUMKM
"Usaha besar cukup hanya menyediakan aplikasi kemudian menjual produknya sendiri. Akan terjadi konflik sosial apabila semua sektor ekonomi dikuasai pemodal besar," kata MenKopUKM.
Bisnis online mengalami lompatan besar dalam dua tahun terakhir. Hal itu disebabkan karena tradisi dan cara berbelanja masyarakat yang mulai berubah dari cara konvensial ke belanja online baik masyarakat di perkotaan sampai pedesaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas