Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Geram Soal Kasus Penculikan 12 Anak di Bogor-Jakarta, KemenPPPA Minta Hukum Tegas Pelaku!

Geram Soal Kasus Penculikan 12 Anak di Bogor-Jakarta, KemenPPPA Minta Hukum Tegas Pelaku! Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Merespon kasus penculikan terhadap 12 anak laki-laki di Bogor dan Jakarta Selatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan kasus ini harus diusut tuntas dan pelaku dihukum berat sesuai dengan UU yang berlaku. Tidak hanya penculikan, pelaku juga diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak yang diculik.

“KemenPPPA memberi perhatian terhadap kasus ini karena terjadi penculikan anak disertai tindak kekerasan seksual. Kasus ini merenggut rasa aman anak bermain di ruang publik, karena itu saya harapkan hukum yang tegas terhadap pelaku, terlebih pelakunya adalah residivis. Anak harus bisa mendapatkan rasa aman ketika berada di lingkungan masyarakat, sekolah, ruang bermain, di manapun di seluruh ruang publik,” tegas Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dari keterangannya, Sabtu (14/5/2022).

Baca Juga: Tanggap Stunting, Menteri PPPA Kunjungi Desa Stunting di Desa Pusu Timor Tengah Selatan

Nahar mengapresiasi koordinasi antara Polres Bogor dan Polres Jakarta Selatan yang dengan cepat menangkap pelaku sehingga tidak bisa lagi melakukan tindakan kejahatannya.

Sebagaimana diketahui, terjadi penculikan terhadap 12 anak di berbagai tempat di Jakarta Selatan dan Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan informasi dari polisi pelakunya adalah satu orang, berinisial ARA. Pelaku melakukan penculikan dengan modus mengaku sebagai polisi untuk membawa anak-anak yang sedang bermain dan berolahraga di luar rumah dengan dalih tidak memakai masker. Korban anak kemudian dibawa berputar-putar beberapa hari ke berbagai tempat dengan motor dan ponselnya pun diambil.

“Patut diketahui, sesungguhnya dengan dalih apapun, anak tidak bisa dibawa oleh orang yang mengaku sebagai aparat keamanan tanpa persetujuan orang tuanya,” kata Nahar. 

Baca Juga: Ngaku Miris Soal Kunjungan Kerja Jokowi ke AS, Roy Suryo: Hasilnya? Ambyar!

Nahar mengatakan anak melakukan aktivitas di ruang publik untuk mendukung tumbuh kembangnya seperti olah raga dan bermain harus didukung, namun ruang beraktivitas itu perlu aman dan terlindungi dari segala tindak kekerasan dan hal-hal lain yang membahayakan anak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: