Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Dia Rekomendasi Strategis KemenKopUKM Wujudkan Koperasi Miliki Pabrik Minyak Goreng, Simak!

Ini Dia Rekomendasi Strategis KemenKopUKM Wujudkan Koperasi Miliki Pabrik Minyak Goreng, Simak! Kredit Foto: Antara/Adeng Bustom

Misalnya, salah satu koperasi di provinsi Riau yang secara mandiri telah mengelola kebun sawit seluas 1.562 hektar bersama sekitar 781 petani anggotanya, yaitu KUD Sumber Makmur di Kabupaten Pelalawan, Riau. Selain itu, juga ada KSPPS BMT UGT Sidogiri yang akan mendirikan koperasi sawit di Kabupaten Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

"Untuk itu, dua koperasi tersebut dapat dijadikan pilot project pembangunan industri sawit rakyat," tegas Zabadi.

Baca Juga: Siapa Sangka! Emisi Minyak Sawit Paling Rendah Dibandingkan Minyak Nabati Lainnya di Dunia

Zabadi pun berharap, untuk selanjutnya Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) yang ada di 22 provinsi dan Serikat Petani Indonesia (SPI) dapat ikut mengkonsolidasikan para petani sawit untuk memperkuat kelembagaan ekonominya melalui koperasi.

Dijelaskan Zabadi, secara umum, kapasitas produksi Crude Palm Oil (CPO) dari TBS untuk 1-5 ton per jam termasuk skala mini, kapasitas rata-rata 5-20 ton per jam masuk skala menengah, dan kapasitas 30 sampai 60 ton per jam adalah skala besar. Dari produksi CPO ini masih diperlukan proses fraksinasi dan proses lainnya sehingga dapat dihasilkan minyak goreng.

Minyak goreng yang dikenal di pasaran adalah yang berwarna kuning jernih dengan SNI 7709-2019 dengan kandungan Vitamin A mencapai 45 IU/gram. Sementara, minyak sawit merah (Red Palm Oil) atau minyak makan merah dapat menghasilkan kandungan vitamin A cukup tinggi, yaitu sekitar 666 IU/gram.

"Penelitian dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) dan Riset Perkebunan Nusantara (RPN) ini yang perlu kita implementasikan untuk kemudian kita menemukan skala keekonomian dari produksi minyak goreng oleh koperasi," papar Zabadi

Baca Juga: Kemenkeu Lanjutkan Kerja Sama dengan BSSN dan BRIN Demi Wujudkan Efektivitas Pola Kerja Terpadu

Bagi Zabadi, kehadiran Badan Standarisasi Nasional (BSN) juga diharapkan dapat secara khusus mengawal proses standarisasi minyak goreng skala koperasi dan UMKM ini. Sehingga, masyarakat bisa mendapatkan pilihan yang rasional dalam memenuhi kebutuhan minyak goreng yang sehat dan terjangkau.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: