Ini Dia Rekomendasi Strategis KemenKopUKM Wujudkan Koperasi Miliki Pabrik Minyak Goreng, Simak!
Pengembangan minyak makan merah (Red Palm Oil) dapat menjadi solusi dalam mengatasi masalah dan isu ketersediaan dan harga minyak goreng yang terjadi di Indonesia saat ini. Selain itu, produksi dan pengolahan minyak makan merah akan menciptakan nilai tambah yang tinggi bagi petani melalui skema korporatisasi pangan berbasis koperasi.
"Itu rekomendasi yang dihasilkan dari pertemuan ini," ungkap Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/5/2022).
Baca Juga: ID Food Luncurkan Aplikasi untuk Pantau Distribusi Minyak Goreng
pada acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Pengolahan Minyak Goreng Oleh Koperasi: Tantangan dan Peluang, di Jakarta, Selasa kemarin. FGD diikuti Staf Khusus MenKopUKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan Riza Damanik, Deputi Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standarisasi Nasional BSN Zakiyah, Peneliti Utama Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian Donald Siahaan, Kepala Divisi pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit Helmi M, Kepala Departemen Mikro Sales Management BRI Komaryati Diat, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kawali Tarigan, Agus Ruli Ardiansyah (Serikat Petani Indonesia), dan Jarot Wahyu Wibowo (Direktur Pengembangan Usaha LPDB-KUMKM).
Yang hadir secara online adalah Peneliti Utama Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian Kementan RI Prof Agus Pakpahan dan Ketua Kelompok Peneliti dan Manajer Inovasi OPSTP PPKS Frisda Panjaitan.
Rekomendasi lainnya, minyak makan merah memiliki kandungan nutrisi/vitamin tinggi, yang sehat dan dapat digunakan sebagai solusi atas gizi buruk/stunting dan penyediaan nutrisi bagi masyarakat umum.
Rekomendasi keempat, lahan sawit rakyat tersebar di berbagai provinsi Indonesia yang perlu dikonsolidasi dan dioptimalisasi bagi kepentingan petani serta peningkatan produk lokal.
Kelima, pengembangan minyak makan merah menggunakan teknologi tepat guna sehingga dapat dikembangkan dan dikelola berbasis komunitas dengan skala investasi yang terjangkau dan dapat didesentralisasi di berbagai wilayah/regional.
Baca Juga: Soal Kenaikan Tingkat Inflasi, DPR: Waktu Tepat untuk Memperkuat Perlindungan Sosial!
"Rekomendasi keenam, pengembangan minyak makan merah membutuhkan skema standarisasi tertentu, di luar standar SNI minyak goreng pabrik," papar Zabadi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar