CIPS: Pengawas Data Pribadi Harus Independen Serta Terbebas dari Pengaruh Pemerintah
Menurut Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) perlu segera disahkan untuk menciptakan kerangka peraturan yang komprehensif tentang perlindungan data pribadi. Namun penting juga dipastikan bahwa RUU ini perlu mengamanatkan badan pengawas pengelolaan data pribadi yang independen.
Pingkan Audrine Kosijungan, salah satu peneliti CIPS mengatakan badan pengawas pengelolaan data pribadi yang bersifat independen dan terbebas dari pengaruh kementerian dan lembaga negara lainnya adalah hal yang krusial dan tidak dapat dikesampingkan hanya dengan 'perampingan lembaga' sebagaimana diutarakan oleh pemerintah.
Baca Juga: RUU PDP: Kepentingan Antara Perlindungan Data Pribadi dan Perkembangan Ekosistem Digital
"Hal ini penting karena nantinya lembaga tersebut akan turut mengawasi pengelola data layanan publik yang notabene sesama lembaga pemerintahan dan juga pengelola data layanan privat atau swasta," jelas Pingkan.
Ia menyebutkan pembahasan RUU PDP sementara ini terganjal perbedaan pendapat antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai bagian dari satuan kerja pemerintah dalam pembahasan RUU PDP.
Baca Juga: RUU PDP Masih Belum Jadi Payung Hukum yang Membantu, CIPS Minta Tanggung Jawab Semua Pihak
DPR telah menampung banyak masukan dari perwakilan kelompok masyarakat dan industri dan mengajukan agar badan pengawas sebaiknya bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sementara itu, Kemenkominfo dalam beberapa kesempatan menyampaikan bahwa fungsi pengawasan seharusnya berada di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika yang ada di dalam institusinya.
Pingkan memaparkan urgensi independensi badan pengawas data pribadi yang independen terletak pada upaya menjaga kepercayaan publik dan industri, serta menjamin proses penyelesaian sengketa atas data pribadi yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak memihak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Ayu Almas