Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUU PDP Masih Belum Jadi Payung Hukum yang Membantu, CIPS Minta Tanggung Jawab Semua Pihak

RUU PDP Masih Belum Jadi Payung Hukum yang Membantu, CIPS Minta Tanggung Jawab Semua Pihak Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Bogor -

Menurut Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang masih dalam pembahasan perlu menjadi payung hukum bagi semua pelaku aktivitas ekonomi digital, termasuk bagi platform yang menjembatani penjual dan pembeli.

"RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) perlu memastikan memastikan semua pihak memiliki tanggung jawab terhadap data-data yang mereka kelola sesuai dengan prosedur, termasuk platform," terang Thomas melansir dari siaran resminya, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga: Terkait Restriksi Impor Kedelai, Peneliti CIPS: Pemerintah Perlu Pikirkan Beban Berat Konsumen

Ia menjelaskan selain itu, dalam mengatur pengelolaan data pribadi, tidak hanya online tetapi juga offline, dan yang paling penting adalah pemerintah juga ikut tunduk dalam aturan pengelolaan data pribadi, sehingga dibutuhkan aturan setingkat undang-undang.

"Di sinilah urgensi pengesahan RUU PDP dapat dilihat," ujarnya.

Thomas menegaskan ada beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam RUU ini. Aspek pertama adalah keamanan, dimana platform memiliki kewajiban untuk mengamankan data yang dikelola. Aspek kedua tanggung jawab platform secara hukum bahwa data yang mereka miliki selain diamankan, juga dikelola dengan baik, tidak menyebarluaskan dengan sembarangan.

Baca Juga: Masuk Era Ekonomi Baru, CIPS: Peningkatan Kompetensi Digital Sangat Diperlukan

Ia juga menambahkan, meskipun pengaturan terkait hak dan akses atas data pribadi sudah dibahas dibeberapa undang-undang maupun peraturan lainnya, seperti pada Undang-Undang Kependudukan, namun pedoman pelaksanaannya masih belum ada.

Selain itu, perlu ada sistem yang baik untuk memastikan pengendalian data dapat berjalan dengan baik, sebagai contoh, adanya skema otentikasi dalam transfer data antara kementerian/lembaga di pemerintah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: