Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

CIPS: Pengawas Data Pribadi Harus Independen Serta Terbebas dari Pengaruh Pemerintah

CIPS: Pengawas Data Pribadi Harus Independen Serta Terbebas dari Pengaruh Pemerintah Kredit Foto: Dok. DCD

Untuk RUU PDP yang sedang dibahas, arah kebijakan pengaturannya akan mencakup penggunaan data oleh pihak publik, dalam hal ini pemerintah, dan juga pihak privat atau swasta.

Pingkan menjelaskan, jika pemerintah berniat untuk mengatur kedua jenis tersebut, maka akan relevan mengambil contoh negara-negara yang memang menerapkan aturannya bagi kedua jenis data tersebut seperti Uni Eropa maupun Amerika Serikat.

Baca Juga: Waspada! 11 Aplikasi di Play Store Lakukan Pencurian Data Pribadi Pengguna, Ini Langkah Kominfo

"Indonesia memang sudah memiliki regulasi yang mencakup perlindungan data pribadi namun sifatnya belum cukup komprehensif serta secara umum belum menjamin hak-hak atas kerahasiaan dan keamanan data pribadi. Padahal jika melihat pada perkembangan kasus kebocoran data yang terjadi di Indonesia dalam dua tahun belakangan, data-data yang beredar berasal dari bocornya keamanan pada pengelola data publik yaitu instansi pemerintah dan juga pihak swasta," tambahnya.

Ia menuturkan regulasi yang menjadi acuan untuk perlindungan data pribadi saat ini masih tersebar dan tidak cukup komprehensif. Peraturan Pemerintah 71/2019 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, misalnya, masih terfokus pada sistem dan transaksi elektronik.

Baca Juga: STIK-PTIK Hadirkan Solusi dan Dorong Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi

"Padahal, persoalan data pribadi masyarakat dalam konteks ekonomi digital tidak hanya sebatas kebutuhan transaksi ekonomi. Ekonomi digital juga membutuhkan terjaminnya hak-hak konsumen digital termasuk menyangkut hak atas kerahasiaan dan keamanan data," imbuhnya.

Penelitian CIPS memperlihatkan, PP 71/2019 mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik yang mencakup instansi pemerintahan seperti BPJS Kesehatan dan PSE lingkup privat untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data ini. Hanya saja, sanksi yang diberikan hanya sebatas administratif dan kewajiban PSE lingkup publik juga belum tersebut dengan rinci.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: