Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bertahun-tahun Harun Masiku Masih 'Licin', Firli Bahuri: Saya Yakin Dia Tidak Bisa Tidur Nyenyak!

Bertahun-tahun Harun Masiku Masih 'Licin', Firli Bahuri: Saya Yakin Dia Tidak Bisa Tidur Nyenyak! Kredit Foto: Twitter/Riau1Official

Dalam kasus ini, Wahyu juga sudah dulu divonis tujuh tahun penjara dan kini mendekam di Lapas Semarang. Selain pidana badan, Wahyu dibebani kewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp 200 juta.

Baca Juga: Anak Jokowi Bilang Ibu Negara Mulai Berkemas, Omongan Rocky Gerung Tajam: Nggak Bisa Anak Presiden…

Wahyu menerima suap melalui dua perantara yakni Saeful Bahri dan Agustiani. Kedua perantara suap itu pun kini sudah divonis pengadilan.

Kemudian, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: