Pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah di Bireuen, Aceh, dihentikan dan dibongkar paksa oleh sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pembongkaran dan upaya penolakkan ini dikecam oleh Ketua Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS) Ade Armando.’
“PIS percaya setiap warga berhak untuk mendirikan rumah ibadah sebagai bagian dari upaya menjalankan ajaran agama dan melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Hakhak tersebut dijamin dalam konstitusi. Pihak mana pun tidak berhak menguranginya,” kata Ade pada sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (19/5/22).
Pembongkaran masjid tersebut diketahui sebelumnya melahirkan beberapa putusan di antaranya adalah menahan untuk diberikan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dengan alasan tidak ingin progres pembagunan menjadi mangkrak panitua tetap melanjutkannya hingga akhirnya pembonglaran paksa dilakukan.
Baca Juga: Gregetan Karena UAS Ditolak di Singapura, Muhammadiyah: Apa yang Dilanggar UAS?!
Pembongkaran juga diduga terkait dengan sentimen cara pandang beragama yang mana masjid tersebut berafiliasi pada Persyarikatan Muhammadiyah. Warga Muhammadiyah di kawasan tersebut adalah minoritas.
“Bagi kelompok minoritas, memperoleh IMB pendirian rumah ibadah tidak mudah. Ini terkait dengan aturan yang mensyaratkan dukungan 90 orang penganut agama atau aliran agama yang bersangkutan dan 60 orang masyarakat sekitar, sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri pada 2006,” demikian lanjut keterangan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: