Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KKP Tengah Susun Regulasi Rehabilitasi Lingkungan Perikanan Budi Daya

KKP Tengah Susun Regulasi Rehabilitasi Lingkungan Perikanan Budi Daya Kredit Foto: KKP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyusun perarturan yang mengatur tentang rehabilitasi lingkungan di subsektor perikanan budidaya.

Pembangunan perikanan budidaya yang berkelanjutan merupakan suatu proses untuk memenuhi kebutuhan saat ini tanpa harus mengurangi kebutuhan masa depan.

Prinsip tersebut menurutnya memerlukan strategi pemanfaatan sumber daya alam yang efisien, untuk memberikan kesejahteraan pada generasi mendatang.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Tb Haeru Rahayu mengungkapkan pemerintah terus melakukan strategi pemanfaatan sumber daya alam guna dalam rangka pembangunan perikanan budidaya secara efisien dan berkelanjutan.

Salah satunya melalui kegiatan rehabilitasi lingkungan perikanan budidaya, dalam rangka memperbaiki dan memulihkan kondisi lingkungan akuakultur agar proses produksi perikanan budidaya dapat berjalan sesuai yang diharapkan serta lingkungan di sekitar selalu terjaga tidak tercemar.

Ia mengatakan pembangunan perikanan budidaya mengacu pada pilar pembangunan kelautan dan perikanan, yaitu budidaya keberlanjutan yang menjadi salah satu aspek utama yang harus menjadi perhatian.

Salah satu strategi pemanfaatan sumber daya alam untuk kegiatan perikanan budidaya secara efisien adalah melalui pengelolaan lingkungan perikanan budidaya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan.

Baca Juga: Listriki Sirkuit Formula E, PLN Gelontorkan Rp7 Miliar

Kegiatan rehabilitasi lingkungan perikanan budidaya merupakan bagian dari Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.

“Melalui konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Rehabilitasi Lingkungan Perikanan Budidaya di Provinsi Lampung, (12/5/2022), merupakan salah satu tahapan pada proses penyusunan peraturan perundangan, sehingga wajib dilakukan, untuk mendapatkan masukan dari para stakeholder, dan pelaku budidaya perikanan,” Ucapnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: