Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok! PMD Pelarangan Ekspor Sementara CPO dan Turunannya Resmi Dicabut Hari Ini

Tok! PMD Pelarangan Ekspor Sementara CPO dan Turunannya Resmi Dicabut Hari Ini Kredit Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (PMD) Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan sementara ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo, ekspor CPO dan turunannya akan mulai dibuka kembali pada tanggal 23 Mei 2022, yang akan diatur dalam peraturan menteri perdagangan.

"Hal-hal yang akan diatur mencakup aturan-aturan terkait, tetapi tidak terbatas pada eksportir terdaftar ketentuan DMO dan turunannya, serta mekanisme pengawasan yang melibatkan aparat penegak hukum," ujar Mendag Lutfi dalam pernyataan resminya, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga: Presiden Jokowi Cabut Larangan Ekspor CPO, PKS Nyeletuk: Sudah Gak Kaget dengan Sikap Mencla-mencle

Mendag Lutfi menambahkan, Sejak pelarangan sementara ekspor diberlakukan, melalui PMD Nomor 22 Tahun 2022, Pemerintah, BUMN dan pihak swasta telah dan terus melakukan berbagai upaya pemenuhan pasokan serta penurunan harga minyak goreng curah. 

Sebelum pelarangan sementara ekspor diberlakukan, pasokan minyak goreng curah pada bulan Maret 2022 hanya sebesar 64.626,52 ton atau setara dengan 33,2% dari kebutuhan nasional. 

Baca Juga: Usai Jokowi Cabut Larangan Ekspor CPO, Fadli Zon Sarankan Menteri Perdagangan Diganti

Sementara itu, setelah pemberlakuan PMD, pasokan minyak goreng curah meningkat 108,74% dari kebutuhan nasional atau sebesar 211.638,65 ton. Pasokan ini lebih besar 17.004 ton dari kebutuhan nasional sebesar 194.634 ton.

"Demikian pula menurut pantauan kami di lapangan, harga minyak goreng curah berangsur turun menuju harga keterjangkauan seiring dengan pasokan minyak goreng yang semakin berlimpah," ujar mendag.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: