Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buat Tingkatkan Penerapan GCG, OJK Bakal Fokus Sempurnakan Regulasi!

Buat Tingkatkan Penerapan GCG, OJK Bakal Fokus Sempurnakan Regulasi! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) di industri jasa keuangan khususnya Industri Keuangan Nonbank (IKNB). Salah satu hal yang dilakukannya ialah dengan melakukan penyempurnaan regulasi terkait bidang tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi mengungkapkan, dalam beberapa tahun trakhir tata kelola merupakan salah satu aspek yang menjadi perhatian OJK untuk terus menerus melakukan pembenahan. Pasalnya menurut Dia, salah satu sebab kegagalan dalam mnjalankan bisnis secara berkelanjutan adalah lemahnya governance serta manajemen risiko di IKNB ini.

Baca Juga: Dilantik Jadi Ketua Dewan OJK, Mantan Presiden Komisaris OVO Pamit

"Sebagai contoh kasus-kasus yang terjadi di asuransi dan pembiayaan berakar dari lemahnya tata kelola di masing-masing internal perusahaan trmasuk bagaimana manajemen, stakeholder dan seluruh elemen dalam organisasi tidak melakukan operasional bisnisnya berdasarkan aturan dan value yang berlandaskan pada integritas dan profesional," ujar Riswinandi dalam webinar Warta Ekonomi yang bertajuk “Mengakselerasi Penerapan Good Corporate Governance Sebagai Pertahanan Industri dan Tantangan Penerapannya” di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Oleh karena itu lanjutnya, sebagai regulator, pihaknya akan terus mendorong agar industri jasa keuangan dapat terus melakukan upaya-upaya terbaik dalam menjalankan prinsip-prinsip GCG. Adapun prinsip-prinsip utama GCG meliputi keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independency), serta kesetaraan dan kewajaran (fairness).

"Berbagai upaya dilakukan oleh otoritas untuk meningkatkan awareness untuk menerapkan GCG, kalau ada yang melanggar ketentuan terpaksa kita mmberikan sanksi dan penyempurnaan regulasi," tandasnya.

Riswinandi bilang, untuk industri pembiayaan, POJK tata kelola perusahaan sudah diperbarui melalui POJK nomor 29/pojk.05/2020 agar meningkatkan pengelolaan perusahaan lebih profesional, efektif dan efisien. "Penyempurnaan regulasi terutama kewajiban bagi perusahaan untuk membentuk komite audit, komite pemantau risiko serta komite remunerasi dan nominasi untuk perusahaan dengan aset di atas Rp200 miliar," pungkasnya.

Sementara di industri asuransi, berbagai dinamika yang terjadi juga mendorong OJK untuk melakukan pembenahan. Buktinya beberapa waktu lalu OJK menerbitkan SEOJK nomor 5/seojk.05/2022 tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau Unit Link.

"Regulasi terkait PAYDI itu aturan lama itu sudah sangat lama tahun 2006. yang baru kita ngatur tata kelola penerbitan PAYDI secara lebih pruden, transparan, terbuka kepada masyarakat calon pemegang polis juga kepada perusahaan asuransi. Tujuannya disini adalah dalam hal pengelolaan aset, disain, kriteria produknya, cara pemasaran, peraturan peralihan. Ini semua untuk kebaikan di kedua belah pihak khususnya dalam hal terjadi dispute di kemudian hari," katanya.

Baca Juga: Jokowi Terlihat Lebih Pilih Ganjar Dibanding Puan, Pengamat: Sudah Terdapat Dua Kubu di PDIP

"Dengan regulasi tersebut kita juga sedang melakukan pembenahan di POJK 71 terkait dengan kesehatan keuangan dan investasinya. Jadi terutama lebih concern kepada tata kelola, investasi dan manajemen risikonya supaya dapat dikelola dengan baik. Salah satu concern kami ialah mengenai batasan investasi," tambahnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: