Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aturan Baru Permendagri Soal Nama Orang Minimal 2 Kata, Dukcapil: Paling Banyak 60 Karakter

Aturan Baru Permendagri Soal Nama Orang Minimal 2 Kata, Dukcapil: Paling Banyak 60 Karakter Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Nama orang yang dicatatkan pada dokumen kependudukan disarankan terdiri minimal dua kata. Aturan baru tersebut tercantum dalam Peraturan Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Dirjen Dukcapil Usul Capres, Caleg, dan Cakada Wajib Isi Formulir Tak Pernah Punya Paspor Asing

"Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," jelas Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Senin (23/5/2022).

Birokrat bergelar profesor itu mengatakan pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.

"Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," papar Prof Zudan. 

Baca Juga: Buka Rakernas Forsesdasi, Sekjen Kemendagri Ingatkan ASN Soal Tugas Pelayanan

Pedoman mengenai pencatatan nama, lanjutnya, juga memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Prof Zudan juga menjelaskan mengenai batasan nama minimal dua kata. Dia mengatakan ketentuan itu tidak kaku.

"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata. Namun, jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," ujar Zudan yang sedang melakukan sosialisasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Ditekankan bahwa ketentuan ini bersifat imbauan dan nama satu kata tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan. Alasan minimal dua kata adalah untuk kepentingan masa depan anak. Ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor nama minimal harus dua kata.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: