Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Luhut Berperan Dalam Pendistribusian Minyak Goreng, Dirjen Perdagangan: Perannya Seperti Sutradara

Luhut Berperan Dalam Pendistribusian Minyak Goreng, Dirjen Perdagangan: Perannya Seperti Sutradara Kredit Foto: Instagram/Luhut Binsar Pandjaitan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengungkapkan peran Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam mengurus masalah minyak goreng.

Menurut Oke, peran Luhut seperti sutradara yang membantu proses pendistribusian minyak goreng melalui aplikasi milik pemerintah. Oleh karena itu, pendistribusian minyak goreng akan didukung oleh sistem aplikasi digital SiMirah.

“Aplikasi itu bisa diperkuat tidak hanya pakai KTP, tetapi NIK. Kata Pak Luhut NIK saja, makanya dibantuin. Pak Luhut itu semacam sutradaranya, pemimpinnya tetap Presiden,” ujar Oke kepada wartawan, Selasa (24/5).

Baca Juga: Sindir Tugas Baru Luhut Urus Minyak Goreng, Petinggi Demokrat: Emang Dia Superman?

Oke mengatakan Luhut sudah berpengalaman dalam mengurus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan aplikasi PeduliLindungi. “PeduliLindungi itu nasional, walaupun motornya di Jawa dan Bali,” ungkap dia.

Dalam hal ini, Oke mengatakan Luhut membantu memberi arahan terhadap pengembangan sistem aplikasi pemerintah untuk pendistribusian minyak goreng. Luhut menyarankan agar masyarakat menggunakan NIK untuk membeli minyak goreng curah ketimbang KTP.

Menurut dia, pembelian menggunakan KTP berpotensi pencatatan antardistributor bisa tidak saling terhubung, sementara dengan NIK bisa diketahui seseorang sudah beli di distributor mana saja.

“Jadi, kalo NIK seperti PeduliLindungi. Dia beli di sana lalu di situ, akan ketahuan. Itu yang akan kami sempurnakan,” tutup Oke.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: