Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Ajak Masyarakat Tangkap Harun Masiku, Novel Baswedan: Saya Pikir Itu Olok-Olok

KPK Ajak Masyarakat Tangkap Harun Masiku, Novel Baswedan: Saya Pikir Itu Olok-Olok Kredit Foto: Twitter/Novel Baswedan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ajakan KPK kepada masyarakat untuk menangkap buronan Harun Masiku tampaknya bakal tak berefek apa pun, bahkan berpotensi menimbulkan masalah.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengajak masyarakat mencari buronan yang notabene eks caleg PDIP tersebut.

Baca Juga: KPK Masih Belum Tangkap Harun Masiku, Respons Nicho Silalahi Telak: Hanya Menjadi Beban Rakyat

Namun, dia menegaskan bahwa KPK tidak ikut membiayai upaya penangkapan masyarakat tersebut alias menggunakan biaya pribadi.

“Kalau enggak percaya boleh ikut juga, tetapi biaya sendiri,” ujar Karyoto, seperti dikutip dari jpnn.

Menanggapi pernyataan itu, eks penyidik KPK Novel Baswedan merasa lucu. Pasalnya, anggaran KPK selama ini sumbernya dari mana kalau bukan dari rakyat. Menurut Novel, pernyataan tersebut tak sepantasnya diucapkan oleh seorang aparatur.

“Saya pikir itu olok-olok. Mereka sedang mengolok-olok masyarakat. Mengolok-olok Koalisi (Masyarakat) Sipil, ICW, dan lain-lain,” kata Novel pada sebuah podcast dalam akunnya di YouTube, Selasa (24/5).

Selain itu, Novel juga menyatakan tidak mungkin warga bisa menangkap buronan seperti Harun Masiku.

Dia menilai warga tidak memiliki kewenangan seperti itu. Pihak yang berwenang ialah KPK. “KPK adalah yang diberikan kewenangan oleh negara. Diberikan anggaran dan orang-orang yang punya kualifikasi. Dari sisi peralatan, mereka juga mampu,” ujarnya.

“Masyarakat itu sudah mengamanatkan melalui negara kepada mereka (KPK). Mereka malah melempar lagi ke masyarakat. Itu lucu,” ucap Novel.

Selain itu, Novel menilai ada yang salah dalam ajakan KPK kepada masyarakat untuk menangkap Harun Masiku tersebut.

Dia menjelaskan tidak semua orang boleh melakukan penangkapan sebab memerlukan kewenangan. Pemilik kewenangan yang dimaksud tentu ialah KPK.

Novel lalu mencontohkan seandainya di depan rumahnya, Harun Masiku lewat dan tidak sedang melakukan pelanggaran hukum.”(Saat itu) Saya boleh enggak menangkap? Tidak boleh,” tegas mantan penyidik KPK tersebut.

“Beda dengan tertangkap tangan. Setiap orang boleh menangkap,” kata Novel.

Dia mencontohkan yang dimaksud tertangkap tangan. Jika ada orang yang sedang melakukan kejahatan di jalan dan diketahui warga, masyarakat baru boleh menangkap.

Novel merasa masyarakat perlu mengetahui perbedaan antara penangkapan dan tertangkap tangan itu kaitannya dengan ajakan KPK menangkap Harun Masiku.

“Saya perlu menyampaikan itu agar masyarakat tidak terkecoh dengan hal-hal seperti itu,” ujarnya.

“Seandainya ada upaya menangkap sendiri di lapangan oleh masyarakat, salah itu,” imbuh Novel.

Harun Masiku sendiri merupakan eks caleg PDIP yang tersandung kasus dugaan suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Namanya dimasukkan dalam DPO KPK sedari Januari 2020 lalu. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: