Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Presiden Tegas Meminta Jajarannya Belanja Produk Lokal

Presiden Tegas Meminta Jajarannya Belanja Produk Lokal Kredit Foto: Istimewa

Longgarkan SNI

Di hadapan Menterinya, Presiden juga menyoroti aturan Standar Nasional Indonesia (SNI), sebagai syarat masuk e-katalog.

Dengan persyaratan SNI saat ini, dinilai Kepala Negara masih menyulitkan banyak barang masuk e-katalog, seperti batu bata, pasir, makanan ringan dan lainnya sehingga jumlahnya terbatas.

“SNI sekarang tidak wajib. Sekarang yang wajib hanya barang-barang yang berkaitan dengan keselamatan harus SNI. Contoh helm harus SNI, kabel SNI. Tapi kalau batu bata masak minta SNI. Kapan bisa masuk ke e-katalog? gak mungkin. Logika kita kadang nabrak-nabrak, batu diminta SNI, pasir diminta SNI, bata diminta SNI,” tutur Presiden.

Baca Juga: Jokowi: Masuk e-Katalog, UMKM Kini Tidak Perlu SNI

Kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Presiden meminta untuk mempermudah proses Standar Nasional Indonesia (SNI) agar pelaku UMKM lebih mudah memasukan produknya ke dalam e-katalog. Saat ini terdapat 340 ribu produk dengan target di atas satu juta produk yang telah masuk ke dalam e-katalog hingga akhir tahun.

“Saya sampaikan kepada kepala LKPP, jangan ruwet-ruwet kayak dulu. SNI tidak wajib, dulu wajib memang. Sekarang tidak wajib. Sekarang yang wajib hanya barang-barang yang berkaitan dengan keselamatan, harus SNI,” tegas Jokowi.

Namun begitu, Presiden mewanti-wanti agar barang-barang yang masuk e-katalog harus benar-benar produk lokal, bukan hanya merek lokal tapi sebenarnya barang impor.

“Banyak yang impor dan model agregator bermerek di e-katalog. Ini yang harus dihindari, casing lokal dalamnya impor, hati-hati dengan ini. Kalau ini bisa kita lakukan dan akan terbuka lapangan kerja sangat besar karena belanja barang dan jasa ratusan triliun bisa mendongkrak ekonomi kita, pasti itu,” pungkas Presiden.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: