Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkumham: LGBT itu Tak Ada di KUHP

Kemenkumham: LGBT itu Tak Ada di KUHP Kredit Foto: Reuters/Max Rossi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S Hiariej mengatakan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak mengatur soal Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Menurut pria yang akrab disapa Eddy itu, gender di Indonesia itu sifatnya netral.

“LGBT salah satu terminologi untuk transgender, lesbian, gay, biseks, kalau dicari KUHP tidak akan ada,” ucap Eddy di kawasan Parlemen, Rabu (25/5).

Dia menekankan yang ada hanya frasa yang mengatur soal kekerasan seksual.

“Namun, ada beberapa rumusan, misalnya perbuatan cabul, di situ sudah ada, baik perbuatan cabul terhadap lawan jenis atau sejenis,” imbuhnya.

Namun, menurutnya terkait LGBT tidak disebutkan secara jelas dalam frasa apapun di KUHP.

“Kita tidak menyebutkan secara eksplisit” ucapnya.

“Jadi, saya kira penjelasannya sudah clear mengenai norma LGBT itu tidak diatur tetapi ada beberapa substansi di dalam Pasal 469, ya,” paparnya.

Lebih lanjut, Eddy mengatakan pihaknya dan Komisi III DPR RI sepakat akan menyurati Presiden Joko Widodo untuk meminta izin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: