Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perlahan-lahan Awas Judi Online Disikat sama Mabes Polri

Perlahan-lahan Awas Judi Online Disikat sama Mabes Polri Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan segala bentuk judi online bakal disikat habis. Menurut Dedi, baik berupa iklan judi online atau pelakunya dijerat dipidana UU ITE.

"Iklan judi online slot yang marak di media sosial kami sikat," tegas ujar Irjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/5).

Irjen Dedi membongkar Surat Telegram (ST) Kabareskrim Polri kepada jajaran Polda untuk menindak maraknya iklan judi online slot.

Menurutnya, perintah itu digunakan untuk segera menindak para pelaku judi online slot yang meresahkan.

"Sudah ada ST dari Kabareskrim ke Polda dan jajarannya soal instruksi itu," jelasnya.

Selain itu, Irjen Dedi mengingatkan para pelaku judi online slot terdapat rujukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut dia, UU ITE itu bisa menjerat para pelaku atau orang yang mendistribusikan muatan perjudian online.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: