Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Harus Segera Terbitkan Perpres MLIN Demi Sokong Pertumbuhan Ekonomi Nelayan

Jokowi Harus Segera Terbitkan Perpres MLIN Demi Sokong Pertumbuhan Ekonomi Nelayan Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya

Hal lain yang mendapat perhatian dari Capt. Hakeng adalah soal nasib nelayan lokal di wilayah Maluku. Dia berharap jumlah nelayan sebanyak 187.376 mendapatkan hak-haknya untuk tetap dapat menangkap ikan. "Hak nelayan lokal untuk tetap dapat menangkap ikan juga harus mendapatkan prioritas. Jangan sampai dengan turunnya Perpres nanti malahan nelayan lokal terpinggirkan. Selain itu soal pemenuhan kebutuhan solar subsidi untuk nelayan melaut pun patut diberi kemudahan. Jangan sampai kebutuhan solar untuk para nelayan tradisional ini langka dan sulit didapatkan.

Lebih lanjut Capt. Hakeng pun menyoroti nelayan yang masih banyak menggunakan kapal tradisional untuk menangkap ikan. Berdasarkan data Ditjen Perikanan Tangkap KKP tahun 2016, jumlah perahu atau kapal perikanan laut di Indonesia tercatat sebanyak 54.845 unit.

Baca Juga: Dengar Kabar Produsen Bir Sponsori Formula E, MUI: Hanya Orang Tak Beragama dan Tak Berakal Sehat...

Dilihat dari kategori dan ukuran kapalnya, jumlah kapal di bawah 5 GT dengan jumlah terbanyak yakni 115.814 unit. Lalu kapal 5-10 GT sebanyak 35.988 unit, kapal 10-20 GT sebanyak 9.790 unit.

Perlu diketahui bahwa ikan-ikan besar itu tidak hanya berkumpul di 12 NM dari garis pantai, tapi  jauh di luar 12 NM itu. "Bagaimana para nelayan kita dapat menangkap ikan besar dengan kapal-kapal tradisional hingga lebih dari 12 Nautical Mile (NM). Jadi, sudah saatnya pemerintah pusat ikut ambil bagian untuk membantu para nelayan dalam pengadaan kapal. Hal ini agar lebih tepat untuk dipakai menangkap ikan diperairan tersebut," cetusnya.

Disamping itu untuk mendukung keberadaan Maluku Lumbung Ikan Nasional Capt. Hakeng juga menyarankan agar pemerintah mau mengadakan kapal-kapal penampung atau kapal pengumpul ke kapal lain yang berdimensi lebih besar (Feeder ships to ships) di tengah laut. Kapal penampung atau pengumpul ikan ini nantinya juga bisa menyediakan bahan bakar, kebutuhan pokok, fasilitas pendinginan dan kebutuhan air tawar secara regular. Sehingga kapal dapat difungsikan sebagai kapal penampungan hasil tangkapan bagi para nelayan di titik–titik kapal nelayan atau kapal ikan tersebut biasa beroperasi di WPPNRI.

Jadi dengan adanya kapal penampung tersebut jalur jelajah dari kapal nelayan dapat lebih ketengah laut dan terpusatkan sehingga dapat lebih dioptimalkan. Dengan tanpa perlu kembali ke pelabuhan asal atau pelabuhan terdekat hanya untuk mengisi bahan bakar, menambah perbekalan atau membongkar muatan mereka," jelas dia.

Baca Juga: Anak Ridwan Kamil Belum Ditemukan di Swiss, Keluarga Optimis Eril Baik-baik Saja

Efek ganda (multiplier effect) dengan adanya MLIN akan sangat dirasakan oleh masyarakat dan pemerintah daerah. "Dengan ditetapkan MLIN nanti akan terjadi penyerapan tenaga kerja di sektor perikanan tangkap. Selain itu, di wilayah lumbung ikan nasional juga akan tumbuh industri pengolahan ikan, fasilitas pendinginan ikan dan usaha pembuatan es. Kebutuhan air bersih juga akan sangat dibutuhkan di lokasi penampungan atau pengolahan ikan. Sektor industri galangan kapal akan tumbuh untuk menyokong penambahan jumlah kapal ataupun perawatan kapal-kapal penangkap ikan. Kebutuhan bahan bakar jenis solar untuk nelayan juga akan terjadi peningkatan," pungkas Capt. Hakeng.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: