PDIP Ungkap 'PR Besar' APBN 2025, Defisit Jebol hingga Utang Rp9.658 Triliun Jadi Sorotan!
Kredit Foto: Istimewa
Realisasi APBN 2025 kembali menjadi sorotan tajam di DPR. Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) melontarkan kritik keras terhadap pengelolaan keuangan negara yang dinilai masih menyisakan banyak persoalan, mulai dari defisit anggaran yang melampaui target, pertumbuhan ekonomi yang meleset, hingga lonjakan utang pemerintah.
Dalam pandangan fraksinya terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2025, PDIP bahkan meminta pemerintah memberikan penjelasan atas 16 persoalan penting yang dinilai belum terjawab dan berdampak langsung terhadap kondisi fiskal maupun kesejahteraan masyarakat.
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Didik Haryadi, menilai pemerintah belum efektif mengendalikan belanja negara agar selaras dengan kemampuan pendapatan. Kondisi itu, menurutnya, membuat defisit anggaran semakin membengkak.
"Hal tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah tidak efektif dalam mengendalikan belanja sesuai dengan kemampuan pendapatan negara, sehingga defisit bertambah Rp54 triliun. Suatu beban keuangan negara yang pada akhirnya harus ditanggung oleh rakyat," kata Didik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, belum lama ini.
Baca Juga: Jawaban Purbaya Soal Isu Kenaikan Tarif Pajak Demi Kejar Target Pendapatan Negara
Didik memaparkan realisasi pendapatan negara sepanjang 2025 hanya mencapai 92 persen dari target, sementara belanja negara mencapai 94 persen. Akibatnya, realisasi defisit anggaran menembus 108 persen dari angka yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang APBN 2025.
"Realisasi pendapatan negara mencapai 92 persen. Sementara realisasi belanja negara mencapai 94 persen. Defisit anggaran mencapai 108 persen dari yang ditetapkan dalam Undang-Undang APBN 2025," ujarnya.
Ia juga menyoroti rasio defisit yang mencapai 2,81 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), lebih tinggi dibanding target APBN sebesar 2,53 persen PDB.
Atas kondisi tersebut, Fraksi PDIP meminta pemerintah mempertanggungjawabkan sedikitnya 16 poin penting. Salah satunya adalah sejumlah target pembangunan yang gagal tercapai. Tingkat kemiskinan tercatat sebesar 8,25 persen atau masih lebih tinggi dibanding target 7-8 persen. Sementara target kemiskinan ekstrem 0 persen dan Indeks Modal Manusia sebesar 0,56 bahkan tidak dilaporkan. Nilai Tukar Nelayan (NTN) juga hanya mencapai 103, di bawah target 105-108.
PDIP juga menyoroti capaian delapan Prioritas Nasional yang dinilai belum maksimal. Dari seluruh indikator yang dianggarkan dalam APBN 2025, hanya sekitar 33 persen target yang dilaporkan tercapai.
Selain itu, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025 juga dinilai meleset. Pemerintah sebelumnya menargetkan pertumbuhan sebesar 5,2 persen, namun realisasinya hanya mencapai 5,11 persen.
Fraksi PDIP turut meminta penjelasan mengenai efektivitas belanja pemerintah, termasuk reformasi birokrasi, peningkatan produktivitas belanja pegawai, capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), hingga keberhasilan program pemberdayaan masyarakat dalam menurunkan angka kemiskinan.
Sorotan lainnya tertuju pada anggaran pendidikan. Menurut PDIP, pemerintah tidak memenuhi amanat konstitusi terkait mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Realisasinya hanya mencapai 90,68 persen sehingga sekitar Rp67 triliun anggaran pendidikan yang menjadi hak masyarakat disebut tidak direalisasikan.
Tak hanya itu, pemerintah juga diminta menjelaskan penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL), serta penyelesaian berbagai program pemerintah yang menggunakan rekening penampungan pada akhir tahun anggaran.
Baca Juga: PSI Berambisi Jadikan Jateng Kandang Gajah, Bambang Pacul Cuma Bilang Gini
Fraksi PDIP juga menyoroti kenaikan rasio utang pemerintah. Pada 2025, rasio utang terhadap PDB meningkat menjadi 40,5 persen dari sebelumnya 39,8 persen pada 2024. Selama 2025, pemerintah disebut menambah utang sebesar Rp846 triliun sehingga total utang pemerintah mencapai Rp9.658 triliun.
Selain persoalan utang, pemerintah juga diminta memaparkan struktur investasi permanen melalui BP BUMN dan BPI Danantara, termasuk laporan keuangan BPI Danantara yang telah diaudit. Menurut PDIP, laporan tersebut diperlukan sebagai bagian dari pertanggungjawaban pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan agar sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri